Nasib Mengambang, TKBM PLTU Binjeita Minta Pemerintah Turun Tangan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Nasib Mengambang, TKBM PLTU Binjeita Minta Pemerintah Turun Tangan

Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri saat mendatangi kantor Camat Bolangitang Timur.
(Foto: Sulut24/Fadlan)
Sulut24.con - Bolmut, Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang tergabung dalam Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri kembali datangi kantor Camat Bolangitang Timur pada Sabtu (8/8/2020).

Kedatangan sejumlah tenaga kerja bongkar muat ini bertujuan untuk melakukan mediasi dengan pihak PT Bogani Pantura Celebes selaku sub-kontraktor bongkar muat kapal proyek PLTU Bintjeita, pasalnya pada pertemuan mediasi sebelumnya yang digelar pada Jumat (7/8) pihak tenaga kerja dan PT. Bogani Pantura Celebes belum menemukan kesepakatan terkait permasalahan yang terjadi.

Namun pada mediasi kedua pada Sabtu (8/8), pihak pekerja masih belum menemukan kepastian terkait nasib mereka, pasalnya pihak pimpinan PT. Bogani Pantura Celebes tidak menghadiri pertemuan mediasi tersebut.

“Sampai sekarang, pihak pimpinan PT. Bogani Pantura Celebes Pak Ronal Kalangi belum juga muncul. Padahal kami sudah menunggu disini dari jam sembilan. Karena kesepakatan kemarin jam sepuluh pertemuan itu, artinya pihak PBM sudah menghianati kami dan tidak bertanggung jawab, sudah menelantarkan ratusan tenaga kerja kami,” ujar Ketua TKBM Cahaya Bolmut Mandiri Ibrahim Dunggio.

Kepada awak media Dunggio mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada realisasi pekerjaan sebagaimana kesepakatan kerja antara Koperasi TKBM Cahaya Bolmut Mandiri dengan pihak perusahaan bongkar muat (PBM) PT Bogani Pantura Celebes.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penolakan jika nantinya proses pembongkaran material pada proyek PLTU dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Kalau begini keadaannya kami dari pihak Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri juga menolak ketika pembongkaran harus mengunakan perusahaan bongkar muat (PBM) karena sebagaimana Peraturan Menteri No 53 Tahun 2015 yang asalnya revisi pasal 16 PM 60 Tahun 2014 telah mengatur bahwa perusahan atau perseroan terbatas (PT) suda tidak bisa lagi melakukan kegiatan bongkar muat," tegasnya.

Sementara itu ketua unit kerja Rinto Lasahinda meminta pemerintah bertindak tegas untuk melindungi para pekerja dari tindakan sewena-wena pihak perusahaan.

"Kami hanya minta ketegasan dari pemerintah, kemana lagi kami harus mengadu, kami hanya orang kecil yang menuntut keadilan di daerah kami yang tercintah ini. Jangan jadikan kami orang asing di daerah kami sendiri," tutup Lasahinda.
(Fadlan)