Tanggapi SE 044, PMCI Manado Desak Walikota Punya Solusi Bijak - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tanggapi SE 044, PMCI Manado Desak Walikota Punya Solusi Bijak

Pengurus MPCI Kota Manado
(Foto: Dok MPCI Kota Manado)
Sulut24.com - Manado, Persatuan Musisi Cafe Indonesia ((PMCI) Manado menanggapi penjelasan Dr GS Vicky Lumentut (GSVL) ikhwal Surat Edaran (SE) Nomor 044/021/PEMDAL-PTSP/638/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 tentang perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan di Kota Manado.

Menurut Ketua Umum PMCI Manado, Alfeyn Gilingan, kebijakan Walikota dengan dikeluarkannya  SE 044 membuat pelaku usaha dan pekerja hiburan di Manado semakin terpukul. Titik soalnya bukan semata perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan tetapi soal hajat hidup.

"Kami patuh pada kebijakan pimpinan daerah. Tetapi kebijakan itu harus berkeadilan. Usaha lain dibuka, orang tetap berkumpul. Kami mendesak Walikota agar punya solusi untuk bagaimana pelaku usaha dan pekerja hiburan punya pekerjaan dan penghasilan rutin di rumah," kata Alfeyn.

Bagi PMCI Manado, isi kebijakan dalam SE 044 cenderung tidak punya dasar pijakan aturan yang lebih tinggi. Isi dari SE 044 hanya fakta-fakta lapangan terkait perkembangan kasus Covid-19.

"Jika SE 044 bersandar pada fakta-fakta, ada fakta lapangan bahwa pelaku usaha dan pekerja hiburan saat ini tidak punya penghasilan sudah berbulan-bulan. Tidak semua yang tersentuh bantuan. Ini masalah yang harus ada solusinya dan patut diakomodir dalam kebijakan," jelas Alfeyn.

Menurut Alfeyn, penjelasan Walikota GSVL di media masa bahwa kebijakan yang diambil sudah dipertimbangkan dengan matang, dikaji, dan selalu didasarkan pada update data secara realtime baik kejadian di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, maupun di tingkat Nasional tidak bersifat empatik kepada hak hidup masyarakat Manado secara keseluruhan.

"Apalagi perpanjangan penutupan sementara tempat hiburan tidak ditentukan lamanya. Kalau ditentukan atau punya batas waktu, berarti ada evaluasi dari pemerintah kota. Kalau tidak ada batas waktu, membuat masyarakat semakin tidak berdaya," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan beberapa media daring, kebijakan yang dilakukan Walikota sebagai integrasi penanganan kesehatan dan ekonomi dengan prioritas penanganan kesehatan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020) lalu di Istana Negara, Jakarta.

“Dari data-data yang saya amati dan kaji bersama, serta berdasarkan arahan dan kebijakan secara nasional tentang integrasi penanganan kesehatan dan ekonomi, diputuskan bahwa tempat-tempat hiburan belum dapat diijinkan beroperasi,” ujarnya Senin (3/8/2020) pagi.

Dikatakan Wslikota, belum bisa dibukanya tempat hiburan tersebut karena Manado masih berada dalam Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah yang salah satu penyebabnya adalah angka konfirmasi (positif) masih terus bertambah.

“Saya lakukan ini untuk menjaga Kota Manado agar virus yang belum ada vaksinnya ini tidak bertambah atau meningkat angka kasusnya baik yang positif atau suspek, serta mencegah agar tidak banyak penularannya di Manado,” tukas Walikota GSVL.

Diketahui, pada edaran yang juga dipolemikkan warga di media sosial ini, kebijakan pembukaan tempat hiburan dan lain-lain dapat dilakukan jika zona risiko berada pada kategori rendah atau zona kuning atau tidak ada kasus (baru) atau zona hijau.

Berdasarkan penjelasan status risiko yang dikeluarkan oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, terdapat beberapa klasifikasi berdasarkan zona kriteria yang ditandai pewarnaan tertentu dan aktivitas yang dapat dilakukan oleh warga.

”Dalam sudut pandang medis, langkah yang diambil Pak Walikota sudah tepat. Di samping status zona risiko Kota Manado masih tinggi/merah yang disertai dengan penambahan kasus yang masih signifikan, sebagaimana hasil penelitian WHO yang telah dipublkasikan Gugus Tugas Nasional, Covid-19 sangat rentan menyebar di tempat tertutup,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado dr Marini Kapojos, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penanganan yang mengkoordinasikan kebijakan dan rencana aksi serta implementasi penanganan kesehatan.

Dikatakannya, semua tahu bahwa tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, permainan daring, tempat bermain anak/keluarga, serta restoran/hotel, sebagian besar merupakan tempat tertutup dengan sirkulasi udara kurang bagus.

“Pada kondisi sekarang seperti pemberlakuan protokol penanganan versi 5 yang tidak lagi mewajibkan orang dengan status Covid-19 tanpa gejala atau OTG diisolasi di rumah sakit tetapi menjalani isolasi mandiri, potensi masalah akan menjadi rawan dan meningkat kerawanannya jika OTG enggan diisolasi. Hal-hal ini, membuat tempat-tempat tersebut sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus,” ujar dokter Marini.
(Fan)