Banggar DPRD Minut Diduga Perlambat Paripurna APBD-P TA 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Banggar DPRD Minut Diduga Perlambat Paripurna APBD-P TA 2020

Bupati Kabupaten Minahasa Utara DR (HC) Vonnie A Panambunan STh

Sulut24.com - Minahasa Utara, Rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, diduga diperlambat oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut.

Buktinya, meskipun Bupati Kabupaten Minahasa Utara DR (HC) Vonnie A Panambunan STh sudah hadir di ruang sidang Gedung Tumatenden pada pukul 19.30 Wita, namun sidang paripurna belum juga dilaksanakan oleh Banggar DPRD Minut dengan alasan masih dalam rapat pembahasan.

Padahal, dalam undangan dinyatakan jika rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada Jumat (25/9/2020) pukul 19.00 Wita.

Selain Bupati Minahasa Utara, nampak hadir juga perwakilan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara yaitu Pabung Kabupaten Minahasa Utara Mayor Inf Richard Pusung yang mewakili Dandim 1310/Bitung dan Wakapolres Minahasa Utara Kompol Piter Sasundame yang juga menerima undangan rapat paripurna penetapan APBD-P 2020 itu. 

Karena terlalu lama menunggu, akhirnya Bupati Minut pun terpaksa pulang pada pukul 22.30 Wita karena hari sudah semakin larut malam. Menariknya, setengah atau tepatnya pukul 23.00 Wita, rapat Banggar pun telah selesai, namun Bupati sudah terlanjur pulang.

Beredar isu, diduga dilambatkannya paripurna APBD-P 2020 ini agar yang menandatangani adalah Penjabat Sementara (PJs) Bupati Minut.

Sebab, Bupati VAP terhitung pada Sabtu 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 ikut tahapan kampanye sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi otomatis, Kabupaten Minut harus ada PJs untuk menjalankan roda pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Minut, Denny Lolong saat dikonfirmasi terkait adanya keterlambatan sidang paripurna, malah menuduh jika pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Minut yang menyebabkan adanya keterlambatan rapat tersebut. Ia menambahkan sejak tanggal 4 Agustus 2020, DPRD Minut sudah menyurati TAPD untuk memasukkan KUA-PPAS, namun lambat disampaikan.

“Tanya sama TAPD kenapa terlambat. Sebab kami dari dewan sudah menyurati sejak tanggal 4 dan 30 Agustus dan disampaikan kembali tanggal 11 September, namun mereka lambat. Kami dari dewan sebenarnya sudah siap, namun dari pihak eksekutif yang lambat,” tandasnya. 

(Joyke)