KPU Jatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap Anggota PPK Bintauna - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Jatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap Anggota PPK Bintauna

Ketua Tim Pemeriksa kode etik, kode perilaku sumpah janji dan pakta integritas Badan Adhock Ismail S. Mobiliu
(Istimewa)


Sulut24.com - Molmut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) jatuhi sanksi peringatan tertulis kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintauna atas nama Rahmat Mamonto dalam sidang pemeriksaan kode etik, kode perilaku sumpah janji dan pakta integritas badan Adhock 5 Agustus 2020, dengan putusan Nomor 91/HK.06.4-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2020.

Ketua Tim Pemeriksa kode etik, kode perilaku sumpah janji dan pakta integritas Badan Adhock Ismail S Mobiliu mengatakan, sebelum dilakukan peroses penanganan kode etik terhadap Rahmat Mamonto, KPU Bolmut telah memberhentikan sementara kepada anggota PPK Bintauna tersebut dengan Nomor SK 86/HK.06.4-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 guna keperluan pemeriksaan.

“Anggota PPKnya untuk sementara kami berhentikan guna keperluan pemeriksaan nanti,” jelas Ismail.

Setelah dikeluarkan keputusan terkait hasil pemeriksaan pada 8 September 2020 kemarin, yang bersangkutan kami aktifkan kembali dengan Nomor SK SK 90/HK.06.4-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2020.

“Kami beritahukan kepada semua Badan Adhock dilingkungan KPU Bolmut agar putusan KPU terkait kode etik penyelenggara menjadi pembelajaran untuk semua agar kedepannya menjadi perhatian kita bersama, demi terselenggaranya penyelenggara yang berintegritas dan Pilkada yang berkualitas,” tutupnya. 
(Fadlan)