Perbawaslu 4 2020 Tak Gugurkan Perbawaslu 2 Tahun 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Perbawaslu 4 2020 Tak Gugurkan Perbawaslu 2 Tahun 2020

Prof. Dr. Abdulrahman Konoras saat memberikan materi (Foto: Sulut24/Fn)


Sulut24.com - Manado, Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Prof. Dr. Abdulrahman Konoras menuturkan bahwa Perbawaslu 2 Tahun 2020 tetap tetap berlaku meski adanya Perbawaslu 4 Tahun 2020. 

Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2020) di Hotel Sutan Raja Manado.

Ia mengatakan bahwa landasan hukum pengawasan Pilkada ditengah Pandemi menjadi alasan lahirnya Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.

Namun menurutnya kehadiran Perbawaslu 4 Tahun 2020 tidak menggugurkan Perbawaslu 2 Tahun 2020.

"Peraturan Bawaslu Nomor 2 itu tetap berlaku. Karena penyelesaian sengketa ada disana dasar hukumnya," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa Perbawaslu 4 lebih spesifik mengatur pengawasan ditengah pandemi Covid-19. 

"Kuncinya ada di pasal 3 dan 4, penekananya dalam rangka Bawaslu melaksanakan kegiatan pengawasan harus berpegang pada Protap Covid," jelasnya. 

Ia mengatakan bahkan penyampaian laporan baik secara langsung maupun tidak langsung, itu juga telah diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2020. 

"Harus menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja," tandasnya.

Berdasarkan pantauan, kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik, LSM serta beberapa lembaga dan organisasi yang ada di wilayah Sulawesi Utara.

(Fn)