PKPU 13, Bawaslu Bisa Tak Izinkan Paslon Gelar Kampanye - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PKPU 13, Bawaslu Bisa Tak Izinkan Paslon Gelar Kampanye

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola saat memberikan sambutan
(Foto: Sulut24/Fn)


Sulut24.com - Manado, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 beri ruang bagi Bawaslu untuk memberikan sanksi bagi kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. 

"PKPU 13 ini sudah memberikan ruang kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi termasuk kepada pasangan calon," tutur Umbola dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan media gathering pada Kamis (24/9/2020).  

Ia menambahkan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi bagi pasangan calon yang kedapatan melanggar aturan terkait protokol pencegahan Covid-19.

"Kami punya kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi yaitu merekomendasikan untuk tidak memberikan izin kampanye kurang lebih tiga hari, itu juga akan terkonfirmasi ke Kepolisian dalam penerbitan surat tanda pemberitahuan," ujar Umbola. 

Diketahui PKPU 13 2020 merupakan revisi terbaru yang mengatur penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19. 

(Fn)