Bawaslu Sulut Tetapkan Desa Rainis Sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Sulut Tetapkan Desa Rainis Sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu

Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu saat disambut oleh pentua adat Desa Rainis (Foto: Dok Bawaslu Sulut)

Sulut 24.com - Talaud, Desa Rainis, dideklarasikan dan ditetapkan sebagai desa sadar Hukum Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara. 

Deklarasi dan penetapan desa sadar Hukum Pemilu tersebut dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu, Rabu (7/10/2020).

Dalam sambutannya, Pangellu mengucapkan selamat kepada Desa Rainis atas penetapan desa sadar Hukum Pemilu. 

Ia menambahkan penetapan Desa Rainis tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada di desa tersebut.

Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu saat memberikan sambutan (Foto: Dok Bawaslu Sulut)

“Selamat untuk desa Rainis yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum pemilu lewat deklarasi ‘Sawangngu Antilla’. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa,” ucap Pangellu yang juga pernah menjabat sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini. 

Pangellu berujar bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan sosialisasi selalu menggunakan berbagai pendekatan baik secara adat maupun kemasyarakatan. 

”Bawaslu terus melakukan pendekatan baik secara adat istiadat maupun kemasyarakatan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat agar sadar akan hukum dan regulasi Pemilu,” tuturnya. 

Untuk itu Ia mengatakan bahwa Desa Rainis yang terletak di Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud itu merupakan pionir dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu saat menandatangani prasasti desa sadar Hukum Pemilu (Foto: Dok Bawaslu Sulut)

”Ini sebagai pioner dan contoh kepada desa - desa lain, bahwa di Talaud terlebih khusus di palau Karakelang ada desa yang berbudaya luhur dalam konteks demokrasi,” pungkas Pangellu. 

Diketahui, deklarasi dan penetapan desa sadar Hukum Pemilu tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

(Fn)