Onibala Dinilai Tidak Langgar Aturan Terkait Penggantian Kumtua - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Onibala Dinilai Tidak Langgar Aturan Terkait Penggantian Kumtua

Pjs Bupati Minsel Drs. Meiki M. Onibala MSi didampingi staf ahli Drs. Decky Tuwo saat mengikuti vicon dengan Dirjen Otda Kemendagri RI bersama jajaran pemerintah pusat  dan Pemerintah Provinsi Sulut. (foto: istimewa)

Sulut24.com - Minsel, Penggantian 27 pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (kumtua), oknum Camat Motoling Timur, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE) merangkap Dirut PDAM yang dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel, Drs. Meiki Marthen Onibala dinilai dan dinyatakan tidak melanggar aturan.

Demikian kesimpulan hasil rapat yang dipimpin oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Drs. Akmal Malik, M.Si yang diikuti instansi pusat terkait bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Pjs Bupati Minsel, Drs. Meiki Marthen Onibala MSi. Dari jajaran pemerintah pusat, turut hadir pula Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menpan, BKN, KPU dan Bawaslu.

Rapat yang digelar melalui video conference (vicon) di Kantor Gubernur Sulut ini, berlangsung Kamis (15/10/2020) lalu. Turut hadir pada kesempatan itu, Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni MSi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin H. Silangen SE, MS, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut, Asiano Gemmy Kawatu SE, MSi.

Turut hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Dr. Femmy Suluh, M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. Evans Steven Liow, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut Drs. Royke Mewoh MSi, dan Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sulut, Zainudin S. Hilimi SE, ME.Ak.

Rapat vicon diawali dengan pembahasan isu perkembangan sukses Pemilukada se-Indonesia dan isu-isu terkait pelaksanaan Pemilukada, termasuk polemik penggantian puluhan Plt kumtua, kadis, camat dan Dirut PD dan Dirut PDAM yang dituding tabrak aturan oleh segelintir warga Minsel. 

Pada kesempatan itu, Onibala turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Drs. Ferdinand Roy Tiwa, stah ahli Drs. Decky Tuwo, dan staf khusus Pdt. Steven Rambi STh. Di hadapan peserta rapat virtual tersebut, Onibala berhasil mengklarifikasi dengan baik kepada Dirjen Otda terkait kebijakan yang dilakukannya. 

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulut ini bahkan berhasil meyakinkan seluruh peserta rapat. Kebijakan penggantian pejabat yang lama dengan menunjuk pejabat yang baru malah dinilai sah dan tidak tabrak aturan. 

Dalam klarifikasinya, Onibala mengungkapkan bahwa jabatan yang diganti bukan jabatan struktural yang telah definitif. Semua pejabat yang diganti, jelasnya, hanya berstatus Plt. Sebagian besar diantaranya, malah ada yang sudah bertugas lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah menjabat Plt kumtua selama 5 tahun. Jumlahnya pun sudah sangat massif, sebanyak 118 orang. 

Lebih fatal lagi, Onibala juga mampu menunjukkan bukti-bukti kuat kalau sebagian besar oknum Plt kumtua yang diganti telah melanggar netralitas ASN karena secara terang-terangan melakoni peran ganda sebagai Tim Sukses (TS) dari salah satu pasangan calon (paslon) peserta pilkada Minsel. 

"Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena ini merupakan pelanggaran pilkada terkait netralitas ASN. Karena itu, mereka saya tarik dan dikembalikan ke instansi tempat kerja sebelumnya. Beberapa di antaranya ada yang sudah memegang jabatan eselon tiga sebagai kepala bidang (kabid). Selain dalam rangka pembinaan, mereka ditarik karena tenaga mereka lebih dibutuhkan di instansi semula," jelas Onibala.

Mengenai jabatan Plt Kadis PU yang juga telah diisi muka baru, lanjut Onibala, dia menunjuk pejabat senior eselon tiga yang ada di dinas tersebut untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kadis PU. 

"Pejabat sebelumnya, selain bersatus Plt, dia juga sudah definitif menduduki jabatan struktural eselon dua sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel. Tidak boleh ada jabatan rangkap seperti ini," beber mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Setelah mendengar argumen demi argumen yang didukung dengan aturan hukum yang menjadi dasar pengambilan kebijakan, seluruh peserta rapat termasuk Dirjen Otda Kemendagri RI akhirnya sepakat menyimpulkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pjs Bupati Minsel. 

"Seluruh peserta rapat menilai bahwa penunjukan Plt Kumtua, Kadis PU, Camat Motoling Timur, Dirut PD dan Dirut PDAM yang baru menggantikan pejabat lama, tidak melanggar dan sah menurut aturan hukum yang berlaku," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut, Drs. Evans Steven Liow kepada wartawan, usai vicon tersebut.

Kebijakan yang ditempuh Onibala tidak melanggar aturan, lanjut Liow, karena yang diganti bukan jabatan struktural yang sudah definitif, tapi hanya berstatus Plt.

"Karena yang diganti bukan jabatan struktural, cuma Plt, maka tidak harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Persetujuan dari Mendagri hanya dibutuhkan bila yang diganti adalah pejabat eselon dua dan tiga yang sudah definitif," tandas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulut ini.  

Pada kesempatan itu, Liow mengimbau seluruh aparat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, mulai dari pejabat struktural hingga pemerintah desa dan kelurahan agar patuh dan taat terhadap aturan. 

"Laksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan tunjukkan sikap hormat dan loyal kepada pemimpin yang baru. Meskipun hanya bertugas selama 71 hari, tapi kapasitas dan eksistensi Pak Onibala sebagai Pjs Bupati Minsel, wajib dihargai dan dihormati," tutur Liow mengingatkan. 

Liow juga meminta agar dalam menjalankan tugasnya, aparat pemerintah bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) peserta pilkada. 

"Jangan sampai terjadi lagi seperti peristiwa beberapa waktu lalu. Ada oknum Plt kumtua dan Plt camat yang tidak mendampingi Pjs Bupati saat melalukan kunjungan kerja, Sebaliknya, mereka malah sibuk menjemput salah satu calon bupati. Ini sangat keliru dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap atasan," tukas Liow.

Sementara itu, Drs. Decky Tuwo selaku staf ahli Pjs Bupati Minsel mengingatkan, agar segenap ASN di lingkungan Pemkab Minsel bersikap netral, bekerja sesuai aturan dan loyal kepada atasan. 

"Bila terus membangkang dan sudah tidak bisa dibina lagi, maka harus siap menanggung resiko sanksi adminitrasi, Meski hanya bertugas selama 71 hari di Minsel, tapi Pjs bupati punya kewenangan penuh untuk mengganti pejabat yang tidak tahu aturan dengan aturan hukum yang berlaku," tukas Tuwo yang turut dibenarkan staf khusus Pdt. Steven Rambi STh. (Simon)