Panwascam Bintauna Layangkan Surat Himbauan Netralitas ASN - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Panwascam Bintauna Layangkan Surat Himbauan Netralitas ASN

Ketua Panwascam Bintauna Iswandi Binolombangan (Foto: Sulut24/Fadlan)

Sulut24.com - Bolmut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bintauna tak henti-hentinya melaksanakan tugas pengawasan, salah satunya dengan mengeluarkan surat himbauan perihal Netralitas ASN atau Pegawai Negeri Sipil dalam tahapan lanjutan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.

Ketua Panwascam Bintauna Iswandi Binolombangan mengatakan himbauan tersebut merupakan langkah-langkah pencegahan adanya dugaan pelanggaran netralitas.

”Kami layangkan surat himbauan kepada ASN atau PNS se-Kecamatan Bintauna hal ini guna tindakan persuasif kami demi meminimalisir pelanggaran netralitas ASN dan atau PNS,” kata Iswandi diruang kerja sekretariat Panwascam Bintauna, Senin (5/10/2020).

Dijelaskanya himbaun itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Surat Edaran BKN No. K. 26-30/72-2/99.

"Jadi setiap PNS dilarang menanggapi, mendukung, sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan like, love, retweet, atau comment di media sosial," ucap iswandi.

Dirinya berharap agar Surat Himbauan ini dapat menjadi perhatian bersama
dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan bebas dari intervensi politik dari pihak manapun.

"Harapan kami kepada  Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil  Se-Kecamatan Bintauna  agar dapat bekerja sama dalam hal selalu menjaga Netralitas  Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil agar  tidak terlibat  dalam kegiatan apapun yang di larang oleh peraturan dan perundangan undangan yang ada," tandasnya.

Senada dengan Iswandi, Anggota Bawaslu Bolmut Divisi Pengawasan  Hubungan Antar Lembaga  Ben Henser Enok akan tindak tegas ASN yg bersikap tidak netral.

"Apabila ada ASN yang kami temukan tidak netral, maka kami tidak segan-segan menindak lanjuti ke KASN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena dari awal suda kami sampaikan," tutupnya.

Himbauan tersebut didistribusikan langsung kepada 339 ASN/PNS Se-Kecamatan Bintauna Oleh Staf sekretariat dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
(Fadlan)