Selain Rainis, Dua Desa di Talaud Juga Deklarasikan DSHP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Selain Rainis, Dua Desa di Talaud Juga Deklarasikan DSHP

Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu saat menandatangani peresmian DSHP (Foto: Dok Humas Bawaslu Sulut)

Sulut24.com – Talaud, Selain Desa Rainis, dua Desa di Kabupaten Talaud yaitu Desa Sambuara dan Desa Musi juga turut mendeklarasikan untuk menjadi Desa Sadar Hukum Pemilu (DSHP) berdasarkan penetapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara.

Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menyebutkan bahwa penetapan DSHP dalam rangka mewujudkan secara nyata Pilkada yang Demokratis tanpa Politik Uang, Isu Suku, Agama dan Ras (Sara) dan Ujaran Kebencian serta Hoax.

Mantan ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini menyebutkan hal baik seperti itu perlu terus lakukan bagi para stakeholder.

“Ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Sulut dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis. Dimana bukan saja ada dorongan dari Bawaslu selaku penyelenggara, tapi lahirnya kesadaran masyarakat secara sendiri untuk itu,” kata Pangellu, Jumat (9/10/2020). 

Pangellu juga turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan adat setempat yang sudah mau bersama Bawaslu dalam mencapai upaya mewujudkan Pilkada demokratis.

Sementara diketahui untuk Desa Rainis mendeklarasikan dengan Sawangu Antilla atau dalam bahasa Talaud berarti pelabuhan yang teduh.

Desa Sambuara mendeklarasikan dengan Lembong Tobe dan Musi dengan deklarasi Puside. Dimana keduanya mengartikan peradaban pertama manusia dihuni oleh masyarakat di daerah itu. (Fn)