Tolak Omnibus Law, GMKI Tondano Beri Pernyataan Sikap - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tolak Omnibus Law, GMKI Tondano Beri Pernyataan Sikap

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tondano saat melakukan aksi di Kampus UNIMA. (Foto: Dok GMKI Tondano)

Sulut24.com - Tondano, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tondano melakukan aksi tuntutan dan perlawanan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. 

Dalam aksi yang digelar di Universitas Negeri Manado (Unima) Rabu (7/10/2020) ini, GMKI cabang Tondano bersama Aliansi Perjuangan Rakyat Cabut Omnibus Law (A.P.A.R.A.T C.A.B.U.L) menyuarakan Mosi tidak percaya terhadap DPR RI yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil. 

Ketua GMKI Cabang Tondano David Mewengkang mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut dianggap mencederai keadilan seluruh rakyat Indonesia, serta merupakan produk oligarki dan investor gelap yang ingin mengeksploitasi SDM dan SDA di Indonesia.

Diketahui, aksi yang semula berjalan lancar tersebut berakhir ricuh dan berujung diamankannya 17 orang Mahasiswa oleh aparat Kepolisian. 

Berkaitan dengan hal tersebut, GMKI cabang Tondano memberikan kecaman terhadap tindakan aparat Kepolisian yang dinilai represif.

”Kami mengecam keras aksi represif dari oknum aparat kepolisian tersebut yang tidak mencerminkan tugas mereka sebagai pengayom masyarakat,” ucap Ketua GMKI Cabang Tondano David Mewengkang.

Ia menilai tindakan kekerasan tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran HAM terhadap gabungan Mahasiswa karena aparat dinilai melakukan penganiayaan kepada salah seorang aktivis GMKI cabang Tondano. Selain itu aparat kepolisian juga dinilai telah melakukan perampasan panji organisasi GMKI cabang Tondano. 

Berdasarkan kejadian tersebut, GMKI cabang Tondano memberikan pernyataan sikap dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan kampus terhadap mahasiswa;

2. Menuntut agar aparat kepolisian yang terlibat dalam penganiayaan dan penangkapan mahasiswa untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Membebaskan 17 orang Mahasiswa yang ditahan di Polres Minahasa.

4. Mengembalikan panji GMKI yang diambil secara paksa sekaligus meminta maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 

(Ria/Tim Red)