BAMUKISST Desak Pelindo IV Manado Hentikan Retribusi Baru - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BAMUKISST Desak Pelindo IV Manado Hentikan Retribusi Baru

Logo  BAMUKISST (Ist)

Sulut24.com - Manado, Pengurus Besar BAMUKISST (Badan Musyawarah Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud) mendesak PT Pelindo IV Cabang Manado segera mencabut aturan direksi terkait penarikan retribusi masuk pelabuhan Manado sebesar Rp10.000.

"Segera cabut aturan itu dan hentikan penarikan retribusi 10.000 rupiah. Terlalu besar dan sangat memberatkan bagi masyarakat, apalagi bagi mahasiswa," sebut Alfeyn Gilingan, Sekretaris Umum PB BAMUKISST, Sabtu 21/11/2020) sore kepada wartawan di Manado.

Desakan PB BAMUKISST agar PT Pelindo IV Cabang Manado mencabut aturan tersebut sangat beralasan. Sebab pelabuhan Manado adalah salah satu titik dinamika terbesar masyarakat asal Sangihe Talaud di Manado. Sepekan ada ribuan warga Nusa Utara yang beraktivitas di pelabuhan. Mulai dari datang-datang penumpang hingga bongkar-muat barang.

Menurut Alfeyn, pemberlakuan penarikan retribusi oleh Pelindo merupakan kebijakan yang melukai warga Nusa Utara. Apalagi diberlakukan pada saat yang tidak tepat. Kenaikan 100 % tanpa kajian dan alasan yang berpihak pada masyarakat, sangat subjektif.

"Jika Pelindo IV selama ini merugi akibat keliru mengelola keuangan, kerugian itu jangan jadi beban masyarakat. Perbaiki kinerja internal, terutama perketat pengawasan arus masuk keuangan," tegas Alfeyn.

Jika Pelindo IV tidak mencabut aturan tersebut, kata Alfeyn, BAMUKISST secara lembaga akan menyurat ke Menteri BUMN. "Ini masih masa Covid19, masih masa sulit bagi masyarakat. Harusnya direksi Pelindo IV ada pertimbangan khusus. Misalnya hanya menaikan 25 %, itu pun harus ada alasan yang tepat dan manusiawi," kata Alfeyn.

Seperti diberitakan sejumlah media, Kebijakan PT Pelabuhan IV Cabang Manado yang menarik biaya masuk pelabuhan menuai protes dari sejumlah penumpang. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dinilai berlebihan menarik biaya masuk sebesar Rp10.000 tanpa alasan jelas.

Sebelumnya, biaya masuk sudah diatur dalam tiket penumpang. Pihak pengelola kapal penumpang juga tak pernah absen menyetor ke Pelindo. Namun manajemen Pelindo malah menarik secara terpisah Rp10.000 untuk penumpang, dan Rp5.000 untuk pengantar/penjemput.

Atas kebijakan sepihak Pelindo IV, desakan senada disampaikan Stenly Sendouw Rahamis. Aktivis Pemuda Nusa Utara (PNU) itu mendesak Pelindo Manado untuk menghentikan kegiatan pungutan tersebut.

"Pelindo itu perusahaan plat merah, pemerintah. Pemerintah jangan menyusahkan mastarakat. Pemerintah harus melayani, membantu warga, bukan membuat warga menderita," tegas Stenly dan meminta direksi untuk segera merevisi keputusan sepihak tersebut.(*/rid)