Bawaslu Sulut Terus Perkuat Pengetahuan Panwaslu Kecamatan Dalam Penyusunan Keterangan Tertulis - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Sulut Terus Perkuat Pengetahuan Panwaslu Kecamatan Dalam Penyusunan Keterangan Tertulis

Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal serta Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu (Foto: Dok Bawaslu Sulut)

Sulut24.com - Minahasa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Pilkada 2020  Gelombang ke - 4 pada Kamis (26/11/2020) sampai Jumat (27/11/2020) di di Yama Resort Tondano, Minahasa. 

Mengawali kegiatan tersebut,  Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menuturkan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memberikan bekal pengetahuan yang mumpuni untuk para Panwaslu Kecamatan, karena menurutnya Panwaslu Kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi. 

"Tugas Bapak Ibu  adalah mencatat serta mengarsipkan seluruh Dokumen aktifitas pengawasan aktif di seluruh tahapan. Ditambahkan juga dalam pelaksanaan kegiatan ini Bapa Ibu akan melakukan simulasi terkait dengan situasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan kali ini kami menghadirkan Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI sebagai Narasumber, selain  itu ada juga Akademisi dan Advokad yang kami hadirkan minimal bisa menjadi sesuatu rekomendasi dalam melakukan tugas sebagai Pengawas Pemilu di wilayah masing - masing. Tetap jaga marwah lembaga, jalin soliditas, jaga Iman, Imun dan Integritas," tutur Pangellu. 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu (Foto: Dok Bawaslu Sulut)

Melanjutkan sambutan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi juga menyampaikan kegiatan tersebut sangat penting untuk dilakukan karena sebagai persiapan Bawaslu jika menghadapi gugatan di MK.

"Nantinya Bapak Ibu akan belajar mengenai teknik dalam penyusunan keterangan tertulis oleh Narasumber - Narasumber handal dari Bawaslu RI. Pesan saya juga sama, yakni Bapak Ibu rajin membuat arsip serta menyimpannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy setiap pengawasan diseluruh tahapan yang dilakaukan oleh Bapak/Ibu. Akhrinya, luar biasa Pak Kordiv Supriyadi Pangellu yang telah menginsiasi kegiatan ini," ucapnya. 

Pada kesempatan tersebut Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal yang hadir untuk memberikan materi kepada para peserta bimtek menjelaskan bahwa hasil pengawasan Panwaslu yang dicatat dalam Form A akan menjadi dasar untuk menyusun Keterangan tertulis. 

"Posisi kita di MK sangat strategis, melihat pada persidangan di Pilpres lalu, Hakim mendengarkan keselurahan pemaparan keterangan tertulis yang kita buat, hal ini dapat membantu Hakim untuk memutuskan seadil - adilnya," kata Bachtiar. 

Selain itu, Bachtiar juga turut memberikan apresiasi kepada Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan bimtek tersebut. 

"Saya mengapresiasi Kordiv Hukum, Humas dan Datin Pimpinan Supriyadi Pangellu yang sudah menginisiasi kegiatan ini, dan terus terang ini kegiatan Pertama yang dilakukan se - Indonesia karena pesertanya langsung Panwaslu Kecamatan," tandasnya. 

Pada bimtek tersebut, Tim Asistensi  Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan juga turut menyampaikan materi kepada para peserta bimtek yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Kepulauan  Sitaro, Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Minahasa Utara, Panwaslu Kecamatan se- Kota Bitung dan Panwaslu Kecamatan se- Kota Manado. 

Materi yang diberikan oleh Tim Asistensi  Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan kepada para peserta meliputi Dasar Hukum, Hukum Acara PHP 2020, Peran Bawaslu, Pemberian Kewenangan, Persiapan Pemberian Keterangan Tertulis,  Isi Keterangan Tertulis, Dokumen Pendukung, Larangan dan tanggal penting.

Diketahui, kegiatan tersebut tutut dihadiri oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis serta beberapa staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. (Fn)