Humagi Sebut Dua Pejabat Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Pilkada - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Humagi Sebut Dua Pejabat Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Pilkada

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Mustarin Humagi saat memberikan sambutan (Foto: Dok Humas Bawaslu Sulut)


Sulut24.com – Kotamobagu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Mustarin Humagi menyebut saat ini Bawaslu Sulut telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh wakil bupati dan penjabat bupati.  

Walau enggan menyebutkan secara detail profil kedua pejabat tersebut, Humagi menuturkan kedua pejabat teresebut telah menjalani proses pemeriksaan dan Dia memastikan bahwa Bawaslu akan memberikan sanksi kepada kedua pejabat tersebut. 

“Tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dituntut untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat. Pilkada dalam proses pelaksanaannya harus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan kredibel, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” kata Humagi, Sabtu (17/10/2020) pada sosialisasi tugas Sentra Gakumdu di Kafe Strawberry di Kota Kotamobagu.

Menurutnya selain kedua pejabat tersebut, saat ini pihak Bawaslu juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 PNS yang dilaporkan soal netralitas di Pilkada. 

Humagi mengatakan dari hasil evaluasi, Sulawesi Utara paling tinggi laporan dan pelanggaran  keterlibatan PNS di Pilkada. 

Untuk itu Ia meminta agar ASN dapat bersikap netral dan menghindari pelanggaran pada Pilkada 2020. (Fn)