Kisruh Soal Tagihan PDAM, Sem Lahea Desak Bongkar Pipa Air Di Lahan Miliknya - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kisruh Soal Tagihan PDAM, Sem Lahea Desak Bongkar Pipa Air Di Lahan Miliknya

Kantor PDAM Tahuna (Foto: Sulut24/Johan)


Sulut24.com - Sangihe, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahuna kembali jadi sorotan. Kali ini terkait kisruh tagihan rekening air yang dipersoalkan salah satu warga kampung Naha kecamatan Tabukan Utara.

Hal ini mengemuka ketika lelaki Sem Lahea (42), warga Tabukan Utara yang sehari - hari berprofesi sebagai pengusaha pabrik pengolahan sagu merasa keberatan dengan perlakuan petugas PDAM yang dinilainya bertindak sewenang - wenang tanpa prosedur. Imbasnya, pengusaha muda ini geram dan meminta PDAM Sangihe segera membongkar pipa - pipa air yang melintas di lahan miliknya  

Ketika bertandang ke Sulut24.com Biro Sangihe, Jumat (27/11), Sem Lahea menuturkan, awal permasalahan antara dirinya dengan pihak PDAM adalah soal tagihan air yang dinilainya tidak sesuai pemakaian air.

Menurutnya, akibat dampak pandemi Covid-19, pabrik pengolahan sagu miliknya tak bisa berproduksi normal sehingga pemakaian air otomatis ikut berkurang. Anehnya, kata Lahea, tagihan yang diberikan PDAM sangat tinggi sehingga dirinya meminta untuk dilakukan perhitungan ulang.

Sem Lahea (Foto: Ist)

Tapi, sambungnya, PDAM justru menutup sambungan dan mencabut meteran air tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. "Tagihan bukan tak mampu saya bayar, tapi tagihannya tidak sesuai pemakaian. Itulah saya mengeluh dan bermohon untuk dihitung kembali," jelas Lahea.

Panjang lebar dijelaskan, akibat permasalahan tersebut, akhirnya Lahea meminta PDAM untuk segera membongkar jaringan pipa yang melintas di lahan miliknya. 

Dia beralasan, pemasangan jaringan pipa air di 11 titik tidak pernah diberitahukan kepadanya sebagai pemilik lahan. "PDAM cabut meteran tanpa pemberitahuan, sekarang saya minta PDAM untuk segera membongkar jaringan pipa di tanah saya yang di tanam juga tanpa pemberitahuan," sembur Lahea dengan nada serius. "Jika PDAM tidak membongkar jaringan pipa tersebut, bisa saja permasalahan ini saya bawa ke ranah pidana. Ini bisa jadi pidana penyerobotan tanah," tegasnya.

PDAM Sangihe melalui Kepala cabang III Tabukan Utara, Sem Kasenda ketika dimintai konfirmasi via telpon membenarkan adanya permasalahan yang terjadi dengan pengusaha pabrik sagu tersebut. Dijelaskan Kasenda, persoalan ini berawal ketika ada tagihan tunggakan yang tidak dibayarkan oleh Pengusaha tersebut. "Dilakukan penutupan agar tagihannya tidak menumpuk," kata Kasenda.

Terkait permintaan Sem Lahea untuk membongkar pipa PDAM yang ada di lahannya, Kasenda menyatakan, itu hak dari pemilik lahan. "Terserah, itu dorang pe hak," ujar Kacab PDAM wilayah III Tabut. (Johan)