Bupati Sangihe Digugat, Dinilai Lakukan Pembohongan Publik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati Sangihe Digugat, Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Ketua LSM Komid Sangihe, Onesimus Tambanaung SH (Foto: Ist)

Sulut24.com - Sangihe, Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME sepertinya bakal menyandang status tergugat menyusul didaftarkannya Gugatan Perdata ketua LSM Komid Sangihe, Onesimus Tambanaung SH di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Rabu (2/12/2020) kemarin.

Data yang dirangkum Sulut24.com, gugatan Perdata LSM Komid Sangihe tertanggal 30 November 2020 yang di terima Kepaniteraan PN Tahuna tercatat dengan nomor : 131/Pdt.G/2020/PN Thn cukup jelas menerangkan dasar gugatan terhadap Bupati Kepulauan Sangihe tersebut.

Onesimus Tambanaung SH dengan gamblang menjelaskan poin - poin dasar gugatannya yang dinilainya cukup kuat untik "menjerat" Jabes Ezar Gaghana dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sangihe.

Secara rinci dijelaskan lelaki dengan panggilan One ini, dasar gugatannya adalah tentang Pembohongan Publik yang dilakukan Bupati Sangihe dan berimbas kerugian terhadap ribuan warga pelanggan PDAM Sangihe.

Pembohongan Publik yang dilakukan, kata One, terkait dengan program air (PDAM) gratis selama 3 bulan saat Pandemi Covid-19.

"Sebagai pejabat publik, Bupati Sangihe dengan jelas mengumumkan secara luas kepada masyarakat bahwa pemerintah mengratiskan tagihan air PDAM selama 3 bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni 2020," jelasnya.

Nyatanya, lanjut One, hingga awal Desember 2020 program yang telah diumbar ke khalayak ramai tersebut tak pernah direalisasikan. "Itu pembohongan publik yang merugikan 4.703 rakyat pelanggan PDAM Sangihe," tegasnya berapi - api seraya meminta Majelis Hakim mengadili perkara ini dengan memberi putusan yang seadil - adilnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe melalui Kabag Humas & Protokoler, Franky Natingkaseh ketika dihubungi media ini menyatakan bahwa Pemkab Sangihe akan mengikuti proses yang sementara berjalan terkait gugatan Perdata LSM Komid tersebut. 

Terkait materi gugatan, kata Natingkaseh, karena  yang dilaporkan ini sangat teknis, maka akan dikoordinasikan dengan instansi teknis. Dirinya juga membantah jika Bupati Sangihe telah melakukan pembohongan publik. "Pada prinsipnya, Bupati Kepulauan Sangihe tidak pernah melakukan pembohongan publik yang merugikan masyarakat," tegas Natingkaseh. (Johan)