Segera Lapor Jika Temukan Politik Uang, Bawaslu: Jika TSM Kandidat Terpilih Bisa Dianulir - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Segera Lapor Jika Temukan Politik Uang, Bawaslu: Jika TSM Kandidat Terpilih Bisa Dianulir

Dialog interkaktif "Masa tenang dan akal-akalan kandidat dan timses" (Foto: Dok Humas Bawaslu Sulut)

Sulut24.com - Manado, Politik uang bagaikan masalah klasik yang selalu muncul pada perhelatan pesta demokrasi baik pemilihan presiden, anggota legislatif maupun pemilihan kepala daerah. 

Lembaga pengawas pun dituntut untuk ekstra keras dalam melawan praktek yang merusak proses demokrasi tersebut. 

Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa mengungkap Money politik ibarat asap, kelihatan tapi sulit untuk ditangkap. 

Hal tersebut disampaikan Pangellu dalam dialog berjudul "Masa tenang dan akal-akalan kandidat dan timses"  yang dipandu oleh ketua IJTI Sulawesi Utara Amanda Komaling pada Senin (7/12/2020).

Menurutnya Bawaslu membutuhkan partisipasi publik untuk membantu Bawaslu dalam penanganan money politik.

"Butuh partisipasi publik, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat untuk meberitahukan kepada kami, paling tidak juga mendokumentasikan sebagai langkah informasi awal kepada Bawaslu," kata Pangellu. 

Mantan ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini menuturkan bahwa masalah krusial pada penanganan money politik atau politik uang adalah pada proses pembuktian. 

"Money politik kasusnya sekian persen yang bisa diproses tindak pidana, walaupun ada sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun, tapi ini agak sulit karena proses pembuktian," kata Pangellu. 

Tambah Pangellu, tingkat kesadaran masyarakat di Sulawesi Utara untuk melaporkan adanya pelanggaran politik uang masih sangat rendah. Menurutnya dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh Bawaslu, sebagian besar merupakan temuan dari Pengawas dilapangan.

Pada kesempatan itu juga Pangellu mempunyai kewenangan untuk menindak pelaku paslon yang terbukti melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bawaslu mempunyai kewenangan, kalau TSM, paslon yang ditetapkan terbukti dalam sidang administrasi, itu bisa dianulir," jelas Pangellu. 

"Ruang ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pasangan calon, tim kampanye atau masyarakat untuk bisa melaporkan dugaan pelanggaran administrasi TSM," sambungnya. 

Sementara itu dewan etik AJI Manado yang juga sebagai ahli pers dewan pers Yoseph Ikanubun yang juga menjadi narasumber pada dialog itu menilai bahwa masa tenang Pilkada, merupakan waktu yang paling rawan terjadinya politik uang. 

"Saya melihat, masa tenang justru menjadi masa paling rawan," kata Ikanubun. 

Ia pun sedikit menceritakan pengalaman yang belum lama didapatinya terkait aktivitas yang merusak demokrasi itu. 

"Tadi beredar vidio ada yang menerima uang dalam amplop di daerah Bahu, lalu kemudian sudah disebutkan nama partainya. Setelah vidio itu viral, di grup intenal wa, ada politisi yang mengatakan, wajar lah ini situasi pandemi masyarakat pada butuh," ucapnya.

Berangkat dari pengalaman tersebut dan berbagai pengalaman sebelumnya, Ia pun mengatakan bahwa tantangan pengawasan politik uang pada Pilkada 2020 menjadi semakin berat karena perekonomian Indonesi yang menurun yang menyebabkan rawannya terjadi politik uang.

"Jadi tantangan di masa Pilkada ini bertambah berat karena orang kemudian membenarkan menerima uang karena situasi pandemi dan itu kemudian dimaklumi," pungkas Ikanubun. (Fn)