LI-TIPIKOR dan GMPK Minsel Dukung Kejaksaan Terkait Penahanan Kumtua Desa Malenos Baru - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LI-TIPIKOR dan GMPK Minsel Dukung Kejaksaan Terkait Penahanan Kumtua Desa Malenos Baru

 

Ketua LSM LI-TIPIKOR Minahasa Selatan saat melakukan kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Foto: Dok LI-TIPIKOR Minahasa Selatan)


Sulut24.com - Minsel, LSM LI-TIPIKOR Minahasa Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terkait penahanan oknum Kumtua Malenos Baru berinisial ST  yang diduga  melakukan penyelewengan dana desa dan bumdes tahun anggaran 2019. 

Ketua LI-TIPIKOR Minahasa Selatan Toar Lengkong menuturkan bahwa pihaknya mendukung langkah yang diambil aparat penegak hukum dan mengapresiasi kinerja Kejari Minsel dan tetap mengawal penegakkan hukum di wilayah Minahasa Selatan terlebih khusus terkait Tipikor.

"Kami mengapresiasi langkah Kejari Minsel terkait penahanan oknum Kumtua ST dan kami mendukung itu, dugaan kasus Kumtua tersebut memang sudah dari tahun-tahun sebelumnya dilaporkan masyarakat, dan kemudian Kejari menindaklanjuti dengan menahan ST itu sudah sangat tepat, kedepannya kami berharap Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti juga laporan masyarakat yang lainnya, dan kami akan mengawal itu," tutur  Lengkong, Sabtu (12/12/2020). 

Senada dengan Ketua LI-TIPIKOR, Ketua GMPK Minsel Johny Senduk mengatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Minsel Bersatu yang terdiri dari GMPK, Bangkit Indonesia, Pilar Bangsa, LI-TIPIKOR, serta aktivis-aktivis Minahasa Selatan lainnya juga turut menyampaikan komitmen untuk mengawal kasus tersebut. 

Dia berpandangan bahwa jika Oknum Kumtua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka maka buktinya telah kuat dan Oknum Kumtua tersebut memang bersalah. Ia juga menuturkan selain oknum Kumtua dari Desa Malenos Baru, pihaknya juga telah melaporkan oknum Kumtua lainnya ke Kejaksaan Negeri Minsel. 

"Kalau sudah ditetapkan tersangka begitu kan berarti bukti sudah kuat. Kan tidak gampang untuk tetapkan seseorang jadi tersangka, itu akan menjadi blunder bagi aparat penegak hukum jika bukti tidak kuat dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk penegak hukum, kami akan mengawal karena bukan hanya Desa Malenos Baru, banyak yang sudah dilaporkan," katanya.

Diketahui oknum Kumtua berinisial ST tersebut telah ditahan oleh pihak Kejaksaan sejak Kamis (10/12/2020) karena diduga melakukan penyelewengan dana desa dan bumdes. (Vanbasten)