Sosialisasikan Pendampingan Bantuan Hukum di Bolmut, Yenne Janis: Batuan Diberikan Hingga Perkara Selesai - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sosialisasikan Pendampingan Bantuan Hukum di Bolmut, Yenne Janis: Batuan Diberikan Hingga Perkara Selesai

Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Yenne Janis saat memberikan sambutan (Foto: Dok Bawaslu Sulut)


Sulut24.com - Bolmut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Pendampingan Proses Pemberian Bantuan Hukum di Desa Sangkub III Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rabu (2/11/2020).

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Yenne Janis menjelaskan bahwa ketika Pengawas Pemilu mendapati permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas, maka bantuan hukum dapat diberikan. Ia menambahkan pemberian bantuan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

"Pemberian bantuan hukum dilakukan atas permasalahan hukum yang muncul terkait tugas pengawas pemilu.  Pemberian yang dimaksud dapat diberikan oleh Bawaslu kepada Jajarannya yang didalamnya juga Pejabat dan Staf Sekretariat," jelasnya. 

"Bapak/Ibu akan menerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.  Dalam hal pemberian bantuan hukum, penerima berhak mendapatkan bantuan hukum hingga perkaranya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya. 

Yenne Janis kemudian berpesan agar dalam pemberian bantuan hukum, penerima bantuan hukum wajib menyerahkan dokumen serta informasi berkaitan dengan permalasahan hukum yang dihadapi. 

Diketahui kegiatan tersebut turut juga dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Bolmut Ben Heser Enok serta narasumber Iptu. Adolf Wangka unsur Gakkumdu Sulut dan Arie M. Andes, SH, MH unsur Akademisi/Advokad dan para Staf Bawaslu Bolmut dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bolmut sebagai peserta kegiatan. 

(Fn)