Pelaku Perjalanan Diperketat, Warga Minta Gratiskan Rapid Test Antigen - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pelaku Perjalanan Diperketat, Warga Minta Gratiskan Rapid Test Antigen

Ilustrasi (Foto: Ist)


Sulut24.com - Sangihe, Pertambahan kasus Covid-19 terus menunjukan tren kenaikan yang memaksa pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe harus bergerak cepat. Sejak kemarin, Kamis (14/1/2021) kewajiban Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan mulai diberlakukan di pelabuhan Nusantara Tahuna untuk tujuan pelabuhan Manado.

Juru Bicara Gugus Tugas Sangihe, dr Yopi Thungari MKes menyatakan, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai komponen terkait, hari ini Tim Gugus Tugas mulai memberlakukan kewajiban surat keterangan hasil Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif bagi semua pelaku perjalanan atau penumpang kapal dari dan ke Sangihe.

"Setiap penumpang kapal harus menunjukan surat keterangan Rapid Test Antigen saat berangkat dan tiba di pelabuhan," urai Thungari.

Dijelaskan, sudah dikoordinasikan juga dengan perusahaan pengelola kapal, agar saat menjual tiket wajib meminta calon penumpang untuk menunjukan hasil Rapid Test Antigen. "Hal ini dilakukan secara ketat untuk menghindari penyebaran Corona Virus dan meminimalisir penambahan kasus baru yang biasanya dibawa oleh pelaku perjalanan khususnya yang menggunakan transportasi laut," tambah Thungari.

Kebijakan tersebut langsung memicu beragam reaksi dan tanggapan warga. Sebagian mendukung penuh pemberlakuan Rapid Test Antigen bagi penumpang kapal, sebagian lainnya justru mempertanyakan kesiapan Gugus Tugas menjalankan ketentuan tersebut. Bahkan, tak sedikit pula yang mempersoalkan biaya Rapid Test Antigen yang dinilai cukup memberatkan bagi penumpang kapal yang dipatok antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 275.000,- per orang.

Salah satu warga Kelurahan Tapuang menyatakan, untuk warga ekonomi menengah ke bawah sebaiknya digratiskan dan biayanya ditanggung pemerintah melalui APBD atau anggaran Covid-19. Sementara, untuk ASN, TNI, Polri atau Pegawai BUMN seharusnya diwajibkan untuk membayar.

"Biasanya untuk ASN dan unsur pegawai lainnya ada biaya perjalanan dinas jadi wajarlah jika harus membayar. Kalau untuk warga, mohon untuk digratiskan," pintanya. (Johan)