Temuan BPK Capai 16 M, Minut Bakal Raih Disclaimer - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Temuan BPK Capai 16 M, Minut Bakal Raih Disclaimer

Situasi halaman kantor Bupati Minahasa Utara (Foto: Ist)

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kerja keras Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2020/2021 rupanya akan gigit jari.

Pasalnya,  ada begitu banyak temuan tidak beres kelola keuangan di lingkup Pemkab Minut tahun kerja 2020. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan angka yang besar,  mencapai Rp 61 Milyar dugaan kerugian negara.

Hal tersebut memunculkan rasa prihatin dari sejumlah kalangan. Termasuk para akademisi maupun aktivis Minut.

Salah satu akademisi, DR. Johny. A. Krowin, M.Si,  mengatakan dari total kerugian negara  Rp 61 M hasil temuan BPK, sudah dipastikan Pemkab Minut di Tahun 2021 tidak akan meraih WTP lagi.

"Kemungkinan terburuk hadiah pemerintahan yang ditinggalkan Bupati VAP-JO  kepada pemerintahan yang baru Joune Ganda dan Kevin William Lotulong  (JG-KWL) untuk tahun 2021 ini adalah  Discleimer," ujar Krowin, belum lama ini.

Menurut Krowin alasan Pemkab Minut tidak akan lagi meraih WTP di Tahun 2020 , karena temuan  kerugian negara hasil audit BPK sangat tinggi pada APBD Minut Tahun 2020 yang kurang lebih Rp 1, 38 Trilyun. Jumlah itu ini telah melebihi anggka 3 persen.

Krowin menegaskan sesuai  Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 khusus Pasal 4  dibatasi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.

"Kondisi keuangan Pemkab Minut sangat memprihatinkan.  Belum lagi persoalan piutang, pembayaran Siltap perangkat desa, upah tenaga honor, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp61 miliar dana penanganan Covid-19, dan sejumlah pembayaran lainnya yang tak selesai tahun 2020," urai Krowin.

Sementara itu, dalam audit BPK menemukan adanya kerugian negara yang dilakukan Pemkab Minut sebesar Rp 61 Milyar  atas penggunaan dana COVID-19 tahun 2020.

Nominal tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemkab Minut, baru-baru ini.

Dana Covid Minut TGR. Harus dikembalikan Rp61 Miliar. Terbanyak di Dinas Pangan sebesar Rp56 miliar, sisanya di Sekretariat Daerah. (Joyke)