Dari Sidang Tipikor Dandes, Opo Lao HL Akui Semua Keterangan Saksi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dari Sidang Tipikor Dandes, Opo Lao HL Akui Semua Keterangan Saksi

Siatuasi Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana Desa (Dandes) Kampung Mahengetang Kecamatan Tatoareng dengan Terdakwa, oknum Kapitalaung, HL alias Herdi dilaksanakan Kamis pagi (18/2/2021) di Pengadilan Tipikor Manado.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU antara lain, Camat Tatoareng, Nersal Tumbale, sekdes Mahengetang, Yetty Lahope, mantan bendahara, Rina Tatimu, bendahara kampung, Yurmia Palakua, Sukarno sebagai saksi pekerja pengeboran air dan Etri Hun Tiala sebagai saksi pelapor dari LP-KPK Komcab Sangihe.

Opo Lao (Kapitalaung, red), HL saat persidangan dikabarkan menerima semua keterangan saksi dan tak membantah ketika ditanyakan Majelis Hakim tentang beberapa item pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan.

"Semua keterangan saksi sudah diakui oleh Kapitalaung," ujar Etri Hun Tiala, salah satu saksi ketika dihubungi sesaat setelah pelaksanaan sidang.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Akhmad Rifani SH membenarkan adanya pelaksanaan sidang perkara tipikor dengan Terdakwa HL.

"Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim,  Muhammad Alfi Sahrun Usup, SH MH digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Akhmad Rifani.

Sebelumnya, sejumlah Kapitalaung di wilayah Kepulauan Sangihe juga terjerat kasus korupsi Dandes yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manado dan saat ini tengah menjalani masa hukuman pidana. (Johan)