Dinilai Arogan, Dua Hari Menjabat, Lurah Tidore Pecat 11 THL Aktif - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dinilai Arogan, Dua Hari Menjabat, Lurah Tidore Pecat 11 THL Aktif

Salah satu THL penyapu jalan Jailani Padang (Foto: Ist)


Sulut24.com - Sangihe, Keputusan Pemberhentian 11 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di kelurahan Tidore langsung memicu protes dan polemik diantara warga.

Keputusan pemberhentian yang ditanda tangani Lurah Tidore tertanggal 28 Januari 2021 dianggap sebagai tindakan arogan aparat pemerintah.

Betapa tidak, Lurah Tidore, Ahmad Taher SKom yang baru dua hari menjabat sebagai Lurah, langsung melakukan sejumlah perubahan termasuk Memberhentikan THL dilingkungan kerjanya yang disinyalir tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Data yang dirangkum menyebutkan, ke-11 orang THL yang diberhentikan secara sepihak dan tiba - tiba tersebut terdiri dari petugas keamanan lingkungan, tenaga pendidik TK, kader Posyandu lansia, kader Posyandu anak, petugas kebersihan pantai dan penyapu jalan.

Bahkan, oknum Lurah Tidore disebut - sebut sering menakut - nakuti warga dan bertindak arogan dengan menyebut dirinya sebagai penguasa di Tidore sehingga semua warga harus tunduk kepada dirinya.

"Sekarang saya penguasa di Tidore jadi, semua harus tunduk kepada saya, jjka ada ketua RT atau Kepala Lingkungan (Kaling) yang tidak patuh akan diberhentikan," ucap warga Tidore yang enggan namanya dipublikasi.

Terpisah, salah satu THL penyapu jalan, Jailani Padang menyatakan, baru dua hari menjabat, Lurah langsung memberikan surat pemberhentian kepada dirinya bersama rekan - rekan THL lainnya. "Saya sampai menangis ketika menerima surat pemberhentian. Padahal, saya tetap melaksanakan pekerjaan dan tak pernah membuat kesalahan," ujar wanita 55 tahun ini sambil menunjukan surat pemberhentian tanpa dasar tersebut.

Sementara itu, Lurah Tidore, Ahmad Taher S.Kom dimintai konfirmasi sejumlah awak media membantah jika dirinya menyebut bahwa berkuasa di Tidore. Taher juga membantah jika pemberhentian THL tanpa dasar. Karena, menurutnya, pemberhentian THL didasarkan pada laporan RT & Kaling bahwa petugas tidak melaksanakan tanggung jawabnya.

"Ada juga petugas yang telah menerima upah dari dua sumber dana," jelas Ahmad Taher yang dilantik pada 25 Januari 2021 lalu, kemudian menerbitkan SK pemberhentian pada 28 Januari dan melakukan serah terima jabatan dengan Lurah Tidore lama pada 1 Februari 2021. (Johan)