Hanya Tiga Tahun, Harus Kerja Cepat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hanya Tiga Tahun, Harus Kerja Cepat

Ilustrasi Kotak Suara (Foto: Ist)



Catatan : Alfeyn Gilingan


Sulut24.com, OPINI - Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) sudah dilantik Presiden Joko Widodo, 15 Februari 2021. Dilantik untuk masa kerja 2021-2024. Begitu tersurat dalam Kepres  21/P/2021. Pelantikan Bupati/Walikota lain di Sulut hasil Pilkada serentak 2020 dijadwalkan tersendiri.

Berarti bentang masa kerja ODSK hanya tiga tahun. Tergolong sangat singkat. Lima tahun saja merupakan periode yang singkat, apalagi hanya tiga tahun. Batasan waktu kerja bersifat 'pengurangan' ini harus disikapi tenang dan bijak, bahkan sebijak-bijaknya.

Tentu saja bentang masa kerja ini tidak hanya berlaku bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik. Masa kerja yang sama akan berlaku pada Bupati/Wakil Bupati Minahasa Utara dan Minahasa Selatan serta Bolaang Mongongow Timur dan Selatan, juga Wali/Wakil Walikota Bitung dan Tomohon serta Manado.

Pembatasan masa tugas tersebut dilakukan  karena tahun 2024 akan digelar lagi Pilkada serentak. UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

MK sudah menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam Pilkada.

Sungguh, masa kerja tiga tahun jadi tantangan berat. Terutama bagi Bupati atau Walikota yang baru; Bupati/Wakil Bupati Minahasa Utara, Bupati/Wakil Bupati Boltim, Walikota/Wakil Walikota Tomohon, serta Walikota/Wakil Walikota Manado. Bitung dan Minahasa Selatan, terbilang sudah tahu soal tantangan berat ini. Walikota Bitung dan Bupati Minahasa Selatan, sebelumnya sebagai wakil. Cenderung sudah menjalani pahit getirnya bekerja sebagai top eksekutif.

Apa yang sedapatnya dilakukan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan masa kerja hanya tiga tahun?

Banyak yang wajib dilakukan. Tetapi di tingkat provinsi, ODSK selaku Gubernur dan Wakil Gubernur lebih mudah mewujudkan misi dalam tiga tahun masa kerja. Keduanya akan meneruskan program kerja yang sudah berlangsung sejak periode pertama. Capaian kerja periode pertama yang sarat prestasi, setidaknya akan rampung dalam waktu tiga tahun pada periode kedua. Kecuali ada program baru, pasti dirajam dengan sejumlah kendala dan hambatan.

Saya sependapat dengan pengamat pemerintahan dan politik Sulut Dr Johny Lengkong yang dipublis sebuah media belum lama ini. Program ODSK akan tercapai baik asalkan dilakukan dengan perencanaan matang serta kerja cepat. Bukan saja ODSK yang bekerja cepat tetapi lebih-lebih jajaran SKPD, harus mengikuti ritme kerja sang pemimpin.

Dengan demikian, kerja ODSK di periode kedua ini akan lebih mudah tercapai. Apalagi sebagian besar kepala daerah ‘sedarah’ dengan ODSK. Berjalan seirama akan tercipta harmoni provinsi dan kabupaten/kota.

Tugas awal ODSK untuk konsolidasi seperti disebut-sebut pakar Politik Sulut Dr Ferry Liando --yang dipublis belum lama oleh sebuah media di Sulut pasca pelantikan ODSK, rupanya tidak begitu sulit dilakukan. Apalagi menyita waktu. Modal dukungan 57,10 persen suara akan mempermudah konsolidasi bagi ODSK.

ODSK akan sedikit terganggu dalam hal membentuk kelembagaan birokrasi yang kuat. Nah, saya setuju dengan pendapat Doktor Liando. Sebagus apapun program ODSK jika tidak didukung birokrasi yang kuat, akan tidak ideal. Tidak mewujud secara ril berkualitas. Apalagi birokrasi merupakan mesin kerja pemerintahan ODSK.

Kerja ODSK menjadi terhambat dalam konteks membangun sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika mereka "ngotot" pada pemahaman bahwa provinsi 'bukan atasan', ini jadi kendala besar.

Jika pimpinan kabupaten/kota yang "sedarah"" dengan ODSK paham benar bahwa provinsi adalah "perpanjangan tangan" pemerintah pusat, ini tidak masalah. Pasti akan tercipta irama yang harmoni antara provinsi dengan kabupaten/kota --sebagaimana dimaksud Jhony Lengkong.

Masalah justru terletak pada Walikota/Wakilnya dan Bupati/Wakilnya --apalagi bukan petahana. Kerjaan yang banyak, padat, dan penuh prioritas di daerah yang mereka pimpin itu 'diperkirakan' belum tentu rampung dalam waktu tiga tahun.

Tapi saya optimis. Justru adanya 'pengurangan' waktu, Walikota/Bupati dan para wakilnya sudah harus menjadi pendamping yang baik. Bukan boneka, bukan pula sebagai pembuat masalah; menjadi partner Walikota/Bupati, bukan bertindak sebagai "rival, apalagi oposan". Bupati/Walikota bersama (para) wakilnya selalu sinergi dalam tiga tahun.

Intinya, Walikota/Bupati bersama para wakilnya harus bekerja cepat selama tiga tahun. Tidak boleh berleha-leha. Tegas dan bertindak tepat bersama SKPD. Citra baik akan terbangun, bergulir alamiah jika bekerja cepat dan tepat.

Boleh jadi tahun pertama adalah adaptasi dalam bekerja. Tetapi adaptasi yang harus berujung capaian kerja, hasil bagus. Tahun kedua bukan lagi adaptasi, melainkan realisasi kerja yang menitik-beratkan pada hasil maksimal. Zero masalah, terutama masalah korupsi pada semua lini pembangunan. Jika ada kritik, itulah dinamika. Yang penting bukan soal benturan kepentingan dan menjadi tontonan rakyat.

Seumpama nilai kerja tahun pertama dan kedua adalah 40 persen. Dalam arti kerja yang mencapai hasil maksimal. Dengan demikia, dua tahun pertama sudah ada 'tabanguan' citra baik di mata raktat.

Pada tahun ketiga, sebagai "ujian" yang sangat menentukan. Kerja yang baik,  nilainya 40 persen. Nilai ini akan menentukan, apakah Walikota/Bupati layak menjadi petahana atau tidak pada Pilkada serentak 2024. 

Kuncinya, jika capaian hasil ketja menyentuh angka 40 persen, mayoritas rakyat pendukung (pada Pilkada sebelumnya) akan berharap agar para Walikota/Bupati menjadi (calon) Walikota/Bupati periode selanjutnya. 

Sebaliknya, jika angka tersebut tidak tercapai, sudah pasti rakyat akan menginginkan figur baru  Walikota/Bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024. Sebab sisanya, yaitu 20 persen, juga akan ditentukan oleh rakyat. 

Untuk provinsi, ODSK sudah tidak akan maju lagi pada Pilkada 2024. Sudah terhitung dua periode. Jadi, sudah ada figur lain sebagai calon yang baru. Dari sekarang, pasti sudah ada figur yang melakukan persiapan.

Berbeda dengan Walikota/Bupati hasil Pilkada serentak 2020. Semua pasangan baru satu periode. Maka semua pasangan punya peluang untuk maju di Pilkada serentak 2024.

Bagi saya, masa kerja tiga tahun akan memicu adrenalin kerja cepat para Bupati/Walikota bersama para wakilnya. Bukan sebaliknya, bekerja dengan gaya biasa, dan capaiannya menggantung. Apalagi di mata rakyat banyak. Pendukung pemilih maupun yang tidak memilih. Hasil kerja  maksimal itu harus nyata setiap tahun.

Bagaimana hasil kerja itu dapat nyata di mata rakyat setiap tahun? Ah, saya tidak perlu menggurui para Walikota/Bupati di Sulut. Begitu pula para wakilnya. Mereka semua orang pandai, cerdik dan cendekia. Saya selaku rakyat biasa, hanya ingin mengajak semua pihak untuk mendukung sekaligus mengawasi kerja cepat mereka selama tiga tahun masa tugas. Ya, hanya seperti itu untuk sementara waktu.(*/Penulis, PU Sulut24.com)