Mediasi PT. MSM dan WPR Lahirkan Tujuh Kesepakatan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mediasi PT. MSM dan WPR Lahirkan Tujuh Kesepakatan

Situasi mediasi PT. MSM dan WPR (Foto: Ist)


Sulut24.com, MINUT - Mediasi antara PT Meares Soputan Mining (MSM) dan para penambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu yang dipimpin Kapolres Minut AKBP. Grace Rahakbau yang dihadiri oleh Plh. Bupati Jimmy Kuhu, Ketua DPRD Denny Lolong, Dandim 1310 Bitung Letkol. Inf Benny Lesmana hasilkan 7 point kesepakatan.

Kesepakatan antara PT. MSM dengan para penambang, pemilik lahan dan pimpinan Koperas yang digelar Senin (22/02/2021) yang lalu di Mapolres Minut ini ditandatangani secara bersama dan berkomitmen untuk menjalankannya dengan baik.

Berikut 7 poin hasil kesepakatan :

Pertama, Expolrasi yang dilaksanakan oleh PT. MSM/TTN tidak mengganggu wilayah pertambangan rakyat.

Kedua, Jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi maka masyarakat/penambang/ pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT. MSM/TTN dangan baik dan PT. MSM/TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut.

Ketiga, Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanah kepada pihak PT. MSM/TTN.

Keempat, Pihak penambang harus memperpanjang ijin wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Kelima, Pihak penambang yang memiliki ijin WPR tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah kontrak karya PT. MSM/TTN dan sebaliknya pihak PT. MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.

Keenam,. Untuk kedalaman penambang, PT. MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Penambang yang dilakukan oleh WPR dan PT. MSM/TTN jika menyebabkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

Hadir juga dapat acara tersebut, Ketua Koperasi yang juga anggota DPRD Sulut Hendri Walukouw, Anggota DPRD Minut Edwin Nelwan, Cinthya Erkles dan Chris Longdong, perwakilan Kadis ESDM Sulut, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi.

Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, Pabung Mayor Inf R. Pusung,Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, Camat Dimembe Ansye Dengah, PLH Danramil Dimembe Pelda Alexander Budiman dan Hukum Tua Desa Tatelu John Lausan

Pihak PT. MSM/TTN hadir langsung Direktur David Sompie didampingi Donna Keles dan Harry Rumondor. 

”Kami pihak PT MSM memiliki kontrak karya. Soal kesepakatan ini pasti akan kami laksanakan,” kata David. (Joyke)