Nelwan CS Berhasil Damaikan Desa Nain Satu, Jabatan Perangkat Desa Dikembalikan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Nelwan CS Berhasil Damaikan Desa Nain Satu, Jabatan Perangkat Desa Dikembalikan

Situasi hearing di ruangan paripurna DPRD Minut (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT, Dengar pendapat (Hearing) Komisi I DPRD Minut bersama dengan Hukum Tua Desa Nain Satu, BPD bersama dengan perangkat desa yang di berhentikan oleh Hukum Tua  berlangsung alot dan cukup panas.

Dengar pendapat atau hearing yang dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD Minut ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan yang dihadiri  sejumlah anggota Komisi I DPRD Minut lainnya, Senin (15/2/2021).

Sejak awal hearing dilaksanakan Ketua Komisi I DPRD Minut Edwin Nelwan mempertanyakan kepada Hukum Tua Desa Nain Satu terkait pergantian sejumlah perangkat desa.

"Kami komisi I DPRD Minut saat ini memintah dasar hukum dan alasan Hukum Tua yang melakukan pemecatan terhadap beberapa oknum perangkat desa," ucap Nelwan.

Untuk menjawab hal tersebut Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang langsung merespon dengan mengatakan pemecatan yang dia lakukan karena oknum perangkat desa tersebut tidak aktif lagi melaksanakan tugas sebagai perangkat desa.

"Setiap kali rapat apalagi kegiatan desa, oknum perangkat desa ini  tidak pernah hadir," tegas Hukum Tua Masye Soeroegalang.

Menurut Hukum Tua Masye  Soeroegalang sesuai dengan aturan untuk pergantian perangkat desa adalah kewenangan Hukum Tua.

"Itu adalah hak prerogatif saya menggantikan perangkat desa yang sudah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di desa," tegas Masye Soeroegalang di hadapan Komisi I DPRD Minut.

Sementara itu Komisi I DPRD Minut yang di Ketua Edwin Nelwan kembali mempertanyakan   kewenangan hukum tua melakukan pemecatan oknum perangkat desa apakah sudah sesuai dengan mekanisme regulasi aturan yang berlaku saat ini mulai dari Perbup sampai UU No 6 Tahun 2014 .

Hukum Tua Desa Nain satu Masye Soeroegalang langsung merespon dan  menjawab

"Ini kesalahan saya, karena tidak memberikan surat peringatan secara resmi/tertulis,  saya hanya menyampaikan  secara lisan," ucap Hukum Tua Masye Soeroegalang

"Secara lisan saya sudah menegur oknum perangkat desa tersebut  sedangkan terkait pemecatan perangkat desa, secara lisan juga, saya sudah konsultasikan dengan  Camat dan respon camat waktu itu sudah Ok dan  semuanya diserahkan kepada saya sebagai Hukum Tua,"  ucap Soeroegalang.

Mendengar hal tersebut Ketua Komisi I  Edwin Nelwan bersama dengan salah satu anggota Komisi I DPRD Minut Haji Azhar langsung merespon.

"Pergantian ini sudah jelas menyalahi mekanisme aturan yang ada, karena tidak membentuk panitia/ tim penjaringan perangkat desa  dan tidak ada bukti tertulis secara resmi terkait surat peringatan oknum perangkat desa yang diganti," ucap Nelwan dan Azhar

"Kami memintah Hukum Tua Desa Nain Satu untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang sudah diganti," ujar Nelwan dan Azhar

Dalam dengar  pendapat tersebut Hukum Tua Desa Nain Satu Masye Soeroegalang langsung merespon, dengan merendah diri untuk siap mengembalikan jabatan perangkat desa, yang sudah diganti, sambil berharap perangkat desa ini turut serta dalam kegiatan desa. 

"Saya siap mengembalikan jabatan perangkat desa dan saya minta tolong perangkat desa ini,  bekerjalah untuk desa,"  pintahnya 

Sementara itu di akhir dengar pendapat  ini telah ditutup dengan nuansa kekeluargaan saling bermaafan, selain itu juga dilakukan foto bersama antara Komisi I DPRD Minut, Hukum Tua, BPD, Perangkat Desa, Camat Wori dan Kadis Sosial dan PMD Minut Alfred Pusungalaa. (Joyke)