Soal Pemberhentian THL, DPRD Sangihe "Kuliti" Lurah Tidore - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soal Pemberhentian THL, DPRD Sangihe "Kuliti" Lurah Tidore

Situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Sangihe (Foto: Ist)


Sulut24.com, SANGIHE, Persoalan pemberhentian 11 orang Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan pemerintah kelurahan Tidore yg diduga dilakukan sepihak dan tak melalui mekanisme oleh Lurah Tidore akhirnya berujung di DPRD Sangihe.

Alot dan panas. Seperti itulah gambaran situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Sangihe, Senin (22/2/2021) yang menghadirkan warga Kelurahan Tidore, Assisten 1 Irklis Sombounaung, Kadis Lingkungan Hidup, Ronald Ishak, Kadis Kesehatan yang diwakili dr. Maya Wanget, Camat Tahuna Timur, Imelda Lawendatu dan Lurah Tidore, Achmad Tahir.

Personel Komisi I DPRD Sangihe, Risal Paul Makagansa secara tegas meminta Lurah Tidore untuk mengikuti Penegasan Bupati Kepulauan Sangihe melalui Sekretaris Daerah yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian serta penggantian petugas di kelurahan. 

"Jangan bertindak arogan karena semua ada mekanismenya," tegas Makagansa yang diamini anggota DPRD lainnya.

Sementara itu, warga Tidore, Fadli Haribae menyatakan syukur atas hasil RDP DPRD Sangihe yang merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan petugas yang telah diberhentikan oleh Lurah Tidore. 

"Syukur Alhamdulilah, anggota dewan berpihak kepada kami rakyat kecil," katanya.

Ditemui usai pelaksanaan rapat, ketua LP-KPK Komcab Sangihe, Johan Lukas menyatakan bakal mengawal rekomendasi DPRD hingga ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

"Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh eksekutif. Jangan terulang lagi rekomendasi DPRD "tabiar" dan tak dilaksanakan oleh pemerintah," ujar lelaki yang mengajukan pelaksanaan RDP tersebut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferdy "Didi" Sondakh didampingi personel Komisi 1, Frits Manopo, Maxiver Lombo, Rudy Polakitang, Ruben Medea dan Risal Paul Makagansa berakhir dengan menyetujui poin - poin rekomendasi yang akan dikeluarkan DPRD dan diberi waktu seminggu bagi pemerintah untuk menindaklanjutinya. 

"Diberi waktu satu minggu bagi eksekutif untuk menindaklanjuti hasil RDP ini," tegas Sondakh. (Vickh)