Dugaan Kasus Tipikor Kampung Nagha II Melemah, Audit APIP Ditolak Warga - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dugaan Kasus Tipikor Kampung Nagha II Melemah, Audit APIP Ditolak Warga

Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH,MH (Foto: Ist)

Sulut24.com, Sangihe - Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (Dandes) yang menyeret oknum Kapitalaung Nagha II Kecamatan Tamako, NT alias Nokber dinilai mulai melemah menyusul selesainya penghitungan dan audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada 21 Januari 2021 lalu melalui surat nomor : 01/LHP-KH/ITDA/I/2021.

Melemahnya kasus yang diadukan warga kampung Nagha II ini dikarenakan, poin - poin dugaan penyelewengan dana desa yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini ternyata di mata APIP hanya ditetapkan sebesar Rp. 59 jutaan.

Beberapa orang warga Nagha II kepada media ini mengaku heran dan bingung atas hasil audit APIP yang dinilai sangat jauh berbeda dengan apa yang diadukan mereka. Indikasi kerugian negara yang ditetapkan hanya Rp. 59 juta juga menjadi tanda tanya besar buat warga.

"Poin - poin penyelewengan dandes yang kami adukan tidak semuanya diperiksa. Begitu pula beberapa item pekerjaan dan kegiatan fiktif yang diadukan juga tak masuk dalam LHP APIP. Ada apa ini?," tanya warga dengan nada meninggi.

"Apakah karena Kapitalaung orang dekatnya Bupati sehingga harus di bela dengan menekan angka kerugian negara sekecil - kecilnya.? Kalau seperti itu, berarti ada yang tidak beres dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah ini," Urai warga yang lain seraya memastikan akan meminta lembaga auditor resmi lainnya untuk memeriksa dan menghitung indikasi kerugian negara. "Sangat tidak masuk akal, kerugian negara hampir Rp. 1 miliar & hasil audit hanya Rp. 59 juta. Akan kita kejar terus kasus ini," tegasnya.

Terpisah, Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH dimintai konfirmasi membenarkan dugaan kasus Tipikor Dandes Kampung Nagha II telah selesai di audit APIP. Menurut Yunardi, indikasi kerugian negara yang ditemukan APIP hanya Rp. 59 jutaan dan sebagian telah dikembalikan. "Benar, hasil audit APIP sudah ada. Sekarang dalam proses pengembalian kerugian negara tersebut," kata Yunardi. (Johan)