Fasilitas Minim, Pedagang Kesal dan Enggan Pindah ke Pasar Buha - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Fasilitas Minim, Pedagang Kesal dan Enggan Pindah ke Pasar Buha

Para Pedagang Pasar Tuminting memegang kertas karton yang bertuliskan keluhan kepada pemerintah (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com, MANADO - Pemindahan pedagang dari Pasar Tuminting ke Pasar Buha menuai protes dari para pedagang, pasalnya pemindahan tersebut terkesan tiba-tiba dan diklaim tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak PD Pasar dan Pemerintah Kota Manado. 

Mitra Mandey salah seorang pedagang yang ditemui awak media usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Manado, pihak PD Pasar Manado dan pihak-pihak terkait mengungkapkan kekesalannya atas kejadian yang dialaminya dan pedagang lain. Dia mengaku kaget tiba-tiba ada relokasi pedagang dari Pasar Tuminting ke Pasar Buha. 

“Saya kaget tiba-tiba pada hari Minggu (21/3) kami dipindah paksa tanpa pemberitahuan, dipindah ke Pasar Buha, dan kalau siapa yang tidak pindah maka kiosnya akan dirusak. Waktu itu saya di Gereja, lalu teman saya menelpon dan memberitahukan kalau akan ada pembongkaran kios-kios pedagang. Paginya mereka masih minta retribusi, habis minta retribusi lalu mereka menggunting kebel listrik lampu di kios-kios karena diharuskan untuk pindah,” tutur Mandey di ruang paripurna DPRD Kota Manado, Senin (22/3/2021).

Mandey mengatakan ada beberapa hal yang dikeluhkan pedagang terkait Pasar Buha diantaranya fasilitas pasar yang dianggap kurang memadai. 

“Kami dipindahkan ke Pasar Buha tapi fasilitasnya belum terjamin, sampah masih berbau dan tidak ada terminal, itu yang kami sesalkan,” ucap Mandey.  

Pada wawancara bersama beberapa wartawan, Mitra Mandey mengungkapkan fakta baru bahwa selama berjualan di Pasar Tuminting ternyata Dia dan pedagang lainnya tidak mengetahui bahwa pemilik lahan pasar tersebut bukan Pemerintah Kota Manado.  

“Kami berjualan di Pasar Tuminting sudah bertahun-tahun ternyata disampaikan bahwa itu tanah milik pribadi, kalau kami tau sejak lama itu tanah milik pribadi, mungkin kami akan memikirkan alternatif lain. Kalau itu tanah milik pribadi kenapa setiap hari mereka minta iuran, itu kan bukan tanah mereka (Pemerintah) dan kami selalu membayar tagihan tersebut,” jelasnya. 

Menurutnya, para pedagang sebenarnya tidak menolak untuk direlokasi jika fasiltas di Pasar Buha telah dilengkapi.

“Kalau besok atau lusa fasilitasnya (Pasar Buha) sudah tersedia, tanpa diusir dengan paksa kami pergi ke tempat itu, yang penting terminal sudah ada dan masalah sampah sudah selesai,” tuturnya. 

Mandey pun berharap agar pemerintah bisa membuat kebijakan untuk mensejahtrakan rakyat dan bukan sebaliknya. 

“Harapan saya, pemerintah itu boleh mensejahtrakan rakyat sesuai dengan apa yang dijanjikan waktu kampanye, bila mana itu yang terjadi maka rakyat sejahtera. Saya harap pemerintah bisa bekerja sama dengan rakyat, karena pemerintah punyanya rakyat dan rakyat juga punyanya pemerintah,” pungkasnya. 


Komisi II DPRD Kota Manado Bela Pedagang

Usai menerima aspirasi para pedagang, Anggota Komisi II DPRD Kota Manado Abdul Wahid Ibrahim  menuturkan kepada awak media bahwa para pedagang meminta relokasi ditunda sampai fasilitas Pasar Buha dilengkapi. 

“Inti mereka datang meminta kesempatan supaya pemerintah atau PD Pasar menunda kegiatan-kegiatan itu (Relokasi). Permtaan itu disebabkan karena fasilitas disana masih banyak yang kurang, termasuk masalah terminal, masalah akses, lalu perbaikan-perbaikan di tempat penjualan mereka banyak yang perlu dibenahi,” katanya. 

“Kalau memang lahan itu tidak bisa lagi karena ada hak kepemilikan orang, sudah mendesak, maka mereka hanya meminta kesempatan untuk berjualan salama bulan Ramadhan,” lanjutnya. 

Memahami situasi para pedagang,  Abdul Wahid Ibrahim turut meminta pemeintah untuk menunda rencana relokasi tersebut, Ia juga meminta pemerintah untuk membantu mediasi antara pedagang dengan pemilik tanah Pasar Tuminting. 

“DPR sebagai penyambung lida meminta kepada pemerintah maupun dinas terkait dan PD Pasar, untuk membantu para pedagang melakukan mediasi dengan pemilik tanah agar bisa mendapatkan kesempatan berjualan selama bulan Ramadhan,” ucap Wahid Ibrahim. 


Klarifikasi PD Pasar Manado 

Mendapat sorotan dari pedagang dan komisi II DPRD Kota Manado, PD Pasar yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Penataan Pasar Jeheskiel Laira menyampaikan klarifikasinya pada rapat dengar pendapat yang didigelar di ruang paripurna DPRD Kota Manado. 

Menurutnya terkait rencana relokasi, pihak PD Pasar sudah melakukan pertemuan dengan para pedagang pada tahun 2020. Tambahnya sebelum melakukan relokasi pada Minggu (21/3/2021) pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan 60 orang perwakilan pedagang untuk menyampaikan rencana relokasi tersebut. 

Terkait kepemilikan lahan, Laira mengatakan pihaknya juga tidak mengetahui kalau lahan tersebut ternyata milik pribadi bukan pemerintah. 

“Selama ini PD Pasar mengoperasikan Pasar Tuminting berdasarkan pelimpahan dari dinas pasar dulu, Pemerintah Kota. Soal lahan itu milik siapa, kami tidak tahu, itu ada di pemerintah. Kalau sekarang kemudian dinyatakan itu ada pemiliknya, sebanarnya yang lebih tau itu kabag hukum,” tuturnya. 

“Kita ini operator saja, kita hanya diberikan tanggung jawab untuk mengoperasikan Pasar Tuminting, itu saja,” jelasnya. 

Kepala Bagian Perencanaan dan Penataan Pasar menuturkan bahwa karena pihak PD Pasar telah menerima wewenang untuk melakukan pengelolaan fasilitas Pasar Tuminting, maka pihak PD Pasar juga berhak untuk melakukan penagihan iuran dari pedagang. 

“Kita sistemnya sudah otnom, kita diberikan hak oleh pemerintah sebagai badan usaha milik pemerintah kota, sebagai badan usaha kita diberikan kewenangan untuk berusaha, usaha kita yaitu menyediakan tempat berdagang bagi pedagang.  Kalau kita mengadakan fasilitas maka kita diberikan hak untuk menagih iuran, nanti kewajiban dari PD Pasar menyetor PAD,” tutur Laira. 

Terkait fasiltas di Pasar Buha, Laira mengatakan pihaknya telah berusaha memenuhi permintaan para pedagang untuk melengkapi berbagai fasilitas yang dianggap kurang. 

“Kemarin itu mereka minta air, itu sudah ada bahkan untuk lapak ikan dan daging, setiap lapak itu ada stop krannnya. Pasar lain tidak ada, hanya kusus Pasar Buha saja. Fasilitas cukup bagus. Kami juga sudah siapakan musholah, nanti juga disana kami akan siapkan puskesmas,” katanya. 

Namun menanggapi keluhan pedagang terkait lokasi Pasar Buha yang berdekatan dengan TPA Sumompo sehingga menimbulkan bau yang tidak enak di sekitar pasar, Laira menuturkan hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota. 

“Yang dikeluhkan pedagang adalah soal TPA, karena berdekatan dengan TPA. Tapi itu merupakan domainnya pemerintah, bukan domain kita,” jelas Laira. 

Untuk transportasi dan fasilitas terkait, Laira menuturkan bahwa Walikota telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan terminal di Pasar Buha serta menyiapkan trayek baru angkutan umum agar mempermuda akses masyarakat menuju ke Pasar Buha.   

Laira menuturkan bahwa nantinya pihak PD Pasar akan melakukan promosi kepada masyarakat terkait keberadaan Pasar Buha tersebut. Hal itu disampaikannya menanggapi sorotan dari Komisi II DPRD Kota Manado terkait potensi penurunan omset pedagang yang dipindahkan dari Pasar Tuminting ke Pasar Buha. 

“Kalau kekhawatiran terkait omset pedagang, kami akan bekerja sama dengan media untuk mensosialisasikan Pasar Buha. kami juga akan masuk ke komplek perumahan disekitar pasar untuk sosialisasi. Terkait iuran, kalau bapak dan ibu berjualan lalu belum mendapatkan pendapatan yang memadai kami tidak akan melakukan penagihan,” ucap Laira. (Fn)