Gagal Mediasi, Eks Karyawan Sakura Mart Nekad Temui Wabup Rembang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gagal Mediasi, Eks Karyawan Sakura Mart Nekad Temui Wabup Rembang

 Wabup Minsel, Pdt. Petra Yani Rembang memberi wejangan kepada eks karyawan Sakura Mart (foto: sulut24/simon)

Sulut24.com, MINSEL – Nasib 54 eks karyawan Swalayan Sakura Mart, hingga kini masih terkatung-katung.

Pasalnya, upaya mediasi antara puluhan eks karyawan tersebut dengan pihak perusahaan yang diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sejauh ini tidak membuahkan hasil. 

Meski telah berkali-kali menerima surat panggilan untuk mengikuti pertemuan mediasi dengan para mantan karyawan di Kantor Disnakertrans Minsel, pihak perusahaan entah mengapa terkesan enggan memenuhi panggilan tersebut.

Pihak perusahaan hanya sekali datang ke Kantor Disnakertrans Minsel. Itupun hanya diwakili oleh kuasa hukum. 

Pada pertemuan tersebut, kuasa hukum telah mendengar dan menerima tuntutan dari 54 eks karyawan itu, baik yang disampaikan langsung secara lisan maupun tertulis. 

“Ketika itu, kuasa hukum berjanji akan meneruskannya kepada pemilik Sakura Mart. Mereka bermohon agar diberi waktu karena harus menghitung secara cermat berapa besaran dana yang harus disiapkan perusahaan terkait tuntutan pesangon dan selisih gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP),’’ jelas Kepala Disnakertrans Minsel, Drs. Sony H. Maleke kepada wartawan. 

Sementara itu, sejumlah mantan karyawan Sakura Mart yang ditemui mengatakan, tuntutan mereka hanya merupakan permintaan hak. 

Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan wajib memberikan pesangon bila melakukan pemecatan terhadap karyawannya. 

Apalagi, sebagian besar mereka sudah bekerja selama 7 hingga 10 tahun. Rata-rata mereka juga berstatus sebagai karyawan tetap.

“Tuntutan yang kami ajukan kepada pihak perusahaan hanya empat, yaitu pesangon, selisih gaji karena selama ini kami digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), penghargaan masa kerja, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan dalih telah terjadi peralihan kepemilikan dari pemilik (perusahaan) yang lama ke pemilik yang baru,” ungkap Lia Matahang dan Louis Saroinsong.

Ironisnya, sudah hampir sebulan sejak menyampaikan tuntutan tersebut kepada pihak perusahaan melalui Disnakertrans Minsel, hingga kini tidak pernah ada solusinya. 

Terakhir, untuk yang kesekian kalinya manajemen Sakura Mart berjanji akan mengikuti pertemuan mediasi dengan para eks karyawan di Kantor Disnakertrans Minsel, pada Rabu (31/3/2021). Tapi, lagi-lagi janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

Dan karena para pejabat di Disnakertrans Minsel juga tidak dapat berbuat apa-apa, puluhan eks karyawan itu pun akhirnya nekad menyambangi lantai 3 kantor bupati, untuk mengadukan nasibnya sembari memohon bantuan kepada Wakil Bupati (Wabup) Minsel, Pdt. Petra Yani Rembang, MTh. 

Wabup Rembang yang kebetulan sedang berada di ruang kerjanya berkenan menerima tiga orang perwakilan.   

“Tolong perjuangkan nasib kami. Kami diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon. Gaji yang kami terima selama ini pun, jauh di bawah UMP. Padahal, rata-rata kami sudah bekerja di Sakura Mart selama 7 hingga 10 tahun. Sebagian besar kami adalah karyawan tetap, sisanya karyawan kontrak,” keluh Ronny Lasut selaku Koordinator Lapangan (Korlap). 

Usai berdialog dan sempat memberikan wejangan kepada ketiga perwakilan eks karyawan Sakura Mart itu, Wabup Rembang juga meluangkan waktu bertemu dengan sejumlah karyawan lainnya, yang sedang menanti di ruang tunggu. 

Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Dia menegaskan, pemerintah wajib melayani dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Terkait permasalahan antara pihak perusahaan dan eks karyawan Sakura Mart, tugas kami sebagai pemerintah hanya memfasilitasi agar bisa tercapai musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” ujarnya. 

Dia berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secara persuasif, dan tidak perlu dibawa sampai ke ranah hukum. 

Namun, bila tetap tidak ada titik temu, maka persoalan ini akan dilimpahkan ke pihak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Puluhan eks karyawan Sakura Mart sedang menanti di halaman depan Kantor Disnakertrans Minsel. (foto: Ist)

Bila di tingkat provinsi tetap juga tidak ada kesepakatan, maka dapat dilanjutkan ke ranah hukum. 

"Tapi kami berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan secara persuasif. Intinya, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan berusaha membantu hingga tuntas apa yang menjadi kebutuhan mereka,” tegas Wabup Rembang.

Orang nomor dua di Kabupaten Minsel ini mengimbau agar para eks karyawan Sakura Mart tidak melakukan tindakan anarkis, seperti merusak atau tindak kekerasan lainnya.

“Sebab ini bisa merugikan diri sendiri. Harus tetap sabar hingga tercapainya kesepakatan antara pihak perusahaan dan eks karyawan,” imbaunya.

Sementara itu, pihak Sakura Mart melalui kuasa hukumnya meminta diatur kembali agenda pertemuan mediasi pada hari Jumat minggu depan.

Mereka beralasan masih sedang merampungkan proses take over antara perusahaan yang lama dan yang baru. 

Selain itu, hingga kini mereka juga masih melakukan perhitungan untuk memastikan berapa besaran dana yang harus disisihkan demi memenuhi tuntutan para eks karyawan tersebut. (Simon)