Kebut Pembangunan Dua Jalur Trans Sulawesi, Tanah Milik 14 KK Siap Dibebaskan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kebut Pembangunan Dua Jalur Trans Sulawesi, Tanah Milik 14 KK Siap Dibebaskan

Komisi 3 DPRD Sulut saat meninjau dan mengecek kesiapan duplikasi Jembatan Ranowangko dan pelebaran ruas jalan di pusat kota Amurang. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Terkait lanjutan proyek pembangunan dua jalur jalan Trans Sulawesi di pusat kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minsel akan melakukan pembebasan sisa objek tanah yang belum sempat dibebaskan.

Proyek tersebut titik nolnya mulai dari Jembatan Ranowangko hingga Jembatan Ranoyapo, dan akan ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado.

"Masih ada sisa objek tanah milik 14 KK yang akan dibebaskan. Pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik 14 KK itu, akan diusahakan terealisasi tahun ini juga, sebelum proyek dimulai," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minsel, Dekky Jusni Tuwo kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. 

"Anggaran pembebasan tanah, termasuk biaya pembongkaran lahan yang sudah terbayar,  bersumber dari APBD 2021," terang birokrat senior yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ini. 

Terkait utilitas jalan yang akan kena dampak pembebasan lahan, lanjut Tuwo, Dinas PUPR Minsel akan berkoordinasi dengan pihak PLN, PDAM, dan Telkom. 

"Pasalnya, perlu penyesuaian atau bahkan pemindahan jaringan telepon, listrik, dan pipa saluran air. Dan ini hanya bisa dilakukan oleh tenaga terlatih dari instansi terkait," jelas alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Manado angkatan 1990 ini.

Mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Minsel ini mengimbau, bagi yang sudah menerima biaya ganti rugi pembebasan tanah, yakni sebanyak 109 KK, agar segera membongkar bangunannya. 

Bupati FDW didampingi Kadis PUPR Dekky J. Tuwo berdialog dengan Kepala BPJN XV Erik Aldrin Singarimbung dan Komisi 3 DPRD Sulut. (foto: Ist)

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 23 Februari 2021 lalu, Komisi 3 DPRD Sulawesi Utara (Sulut) telah meninjau dan mengecek kesiapan duplikasi Jembatan Ranowangko dan Jembatan Ranoyapo, serta kelanjutan pembangunan dua jalur ruas jalan Trans Sulawesi.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi Berty Kapojos, S.Sos dan Sekretaris Yongky Limen didampingi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara (Sulut), Erik Aldrin Singarimbun dan Satker I BPJN Sulut, Jimmy Adwang, ST, MT bersama tim.

Usai meninjau lokasi, Komisi 3 DPRD Sulut bersama Kepala BPJN XV Erik Aldrin Singarimbung dan tim juga bertemu dan berdialog dengan Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH dan Kadis PUPR Dekky Jusni Tuwo. (Simon)