Pemerintah Putuskan Mencabut Peraturan Investasi Industri Miras - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemerintah Putuskan Mencabut Peraturan Investasi Industri Miras

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan mencabut aturan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Menurut Presiden Jokowi, keputusan itu ditempuh setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan Gubernur,  sebagamana tertuang dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (*/ag)