Terkait Mutasi dan Pelanggaran Netralitas ASN, Wabup PYR Konsultasi KASN
Sulut24.com, MINSEL - Selain berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th (PYR) juga menyambangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Dalam kunjungan kerja (kunker) itu, Wabup PYR turut didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Minsel, Hendra Pandeynuwu, SE dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Minsel, Drs. Ferdinand Roy Tiwa.
Pada kesempatan itu, Wabup PYR bertemu sekaligus konsultasi dengan
Asisten Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH bersama tim.
"Tujuan kedatangan saya ke KASN yakni untuk bersilaturahmi, berkolaborasi sekaligus konsultasi terkait mutasi pejabat dan pelanggaran netralitas ASN yang pernah terjadi di Kabupaten Minsel," ungkap Wabup PYR usai pertemuan tersebut.
Dalam memberikan pandangan terkait aturan-aturan ASN, khususnya aturan mutasi dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN, lanjut Wabup PYR, KASN adalah lembaga independen yang diharapkan mampu bertindak sebagai wasit yang menilai segala sesuatu yang berkaitan dengan ASN.
Orang nomor dua di Kabupaten Minsel ini mengaku mendapat wejangan yang sangat berharga dari Asisten Komisioner Agung Endrawan.
"Saya mendapat banyak masukan dan wejangan yang sangat berharga, guna meningkatkan peranan ASN sekaligus mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Minsel," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Bidang Pengembangan Sumber Daya (PSD) ini berharap, pimpinan daerah lainnya dapat juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan KASN.
"Ini perlu dilakukan guna mewujudkan ASN kelas dunia, atau setidaknya mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional dan sebagai perekat bangsa," kunci Ketua Badan Pembina Yayasan Medika GMIM periode 2014-2018 ini. (Simon)