Camat Makaenas Pimpin Sertijab Hukum Tua Desa Kapitu - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Camat Makaenas Pimpin Sertijab Hukum Tua Desa Kapitu

Camat Amurang Barat, Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi saat memimpin sertijab Pejabat Hukum Tua Desa Kapitu. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Camat Amurang Barat, Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi atas nama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghadiri sekaligus memimpin acara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Hukum Tua Desa Kapitu, Senin (12/4/2021).

Hajatan ini digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. 

Prosesi sertijab ditandai dengan penyerahan administrasi dari pejabat lama, Maxi Rampisela kepada pejabat yang baru, Sandra Silvana Rampisela.

Usai penyerahan administrasi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, baik oleh pejabat lama maupun pejabat baru.

Atas nama Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, MTh, Camat Makaenas dalam sambutannya menyatakan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian pejabat lama, Maxi Rampisela.

Kepada pejabat yang baru, Camat Makaenas meminta agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, bertanggung jawab serta loyal kepada atasan. 

"Kepercayaan yang telah diberikan oleh atasan, kiranya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi," ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minsel ini.

Makaenas juga meminta agar Pejabat Hukum Tua Desa Kapitu segera melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan, kegiatan pembangunan di desa, memperhatikan sistem pengelolaan dana desa (dandes), dan yang paling penting yakni mempersiapkan pemilihan Hukum Tua definitif. 

“Bupati dan Wakil Bupati juga mengingatkan agar hati-hati dalam mengelola dandes. Harus sesuai peruntukannya, agar tidak berurusan dengan sanksi hukum," imbaunya.

Camat Amurang Barat, Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi sedang menyampaikan sambutan. (foto: Ist)

Mantan Camat Amurang ini menambahkan, penggunaan dandes harus mengikuti prosedur pengelolaan keuangan yang benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, Pejabat Hukum Tua diharapkan dapat merangkul dan menjalin kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat yang ada di Desa Kapitu," pesan Makaenas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga desa di wilayah Kecamatan Amurang Barat dan satu desa di wilayah Kecamatan Ranoyapo, kini telah memiliki Pejabat Hukum Tua yang baru. 

Ketiga desa di wilayah Kecamatan Amurang Barat yakni  Desa Kapitu, Pondos, dan Elusan. Sementara satu desa di Kecamatan Ranoyapo, yaitu Desa Pontak.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati diserahkan oleh masing-masing camat, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel, disaksikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD, Drs. Hendrie S. Lumapow, pada Jumat (09/04/2021) lalu.

Para Pejabat Hukum Tua yang menerima SK Bupati masing-masing Sandra Silvana Rampisela memimpin Desa Kapitu, Ramli Karu memimpin Desa Pondos, Maxi Ampow memimpin Desa Elusan, dan Pers Ch. Rawung memimpin Desa Pontak. (Simon)