Grand Max Kontra Honda Revo, Warga Tatapaan Tewas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Grand Max Kontra Honda Revo, Warga Tatapaan Tewas

 Kondisi mobil Daihatsu Grand Max usai tabrakan maut dengan sepeda motor Honda Revo, di area perkebunan Desa Popareng. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Raya Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya di area perkebunan Desa Popareng, pada Senin (5/4/2021).

Lakalantas melibatkan sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max Pick Up nomor polisi DB 8873 EF yang dikemudikan oleh Yosia Rumengan (29), warga Desa Wuwuk Barat, Kecamatan Suluun Tareran, dan kendaraan roda dua jenis Honda Revo nomor polisi DB 2309 BP yang dikendarai oleh Jansen Wowor (46), warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan.

Kronologis kejadian lakalantas berawal saat sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Jansen Wowor dan membonceng anak Raihan Wowor (10), bergerak dari arah Desa Popareng hendak menuju Desa Bajo.

Saat melintas di jalan tikungan ke kiri, kendaraan sepeda motor tersebut keluar ke badan jalan sebelah kanan, dan langsung bertabrakan dengan mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Yosia Rumengan, yang saat itu bergerak dari arah berlawanan.

Akibat peristiwa lakalantas ini, pengendara sepeda motor, Jansen Wowor, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan penumpang anak Raihan Wowor, hanya menderita luka dan masih dirawat di Rumah Sakit Kalooran Amurang.

"Personel piket Unit Lakalantas langsung mendatangi lokasi kejadian, membantu proses evakuasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Hadi Siswanto, SIK, MH, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa pagi (6/4/2021). (Simon)