Inspektorat Minsel Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Inspektorat Minsel Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH menandatangani Piagam Pengawasan Internal. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan Gelar Pengawasan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, pada Senin (26/04/2021).

Kegiatan yang digelar di lantai IV Kantor Bupati Minsel ini, dibuka langsung oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH. 

Pada kesempatan itu, Bupati Wongkar turut didampingi Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th, Sekretaris Daerah Denny Kaawoan, SE, M.Si, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minsel Stefanus D.N. Lumowa, SE.

Dalam sambutannya Bupati Wongkar menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana secara tegas mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP.

"Setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidak-efisienan dalam pencapaian tujuan organisasi," kata Bupati Wongkar.

Dikatakannya, Inspektorat Kabupaten Minsel selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel. 

Menurutnya, saat ini Inspektorat Kabupaten Minsel memiliki tenaga pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Tenaga pejabat fungsional tersebut bertugas melaksanakan pengawasan intern melalui berbagai bentuk pengawasan seperti audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan, koordinasi, konsultasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. 

Ditegaskannya, peran dan tanggungjawab APIP saat ini menjadi sangat penting dan harus didukung oleh semua pemangku kepentingan di Kabupaten Minsel.

"Dalam rangka menegaskan peran serta fungsi APIP, secara formal kita telah menyusun dan menandatangani bersama Piagam Pengawasan Internal atau Internal Audit Charter," ujarnya.

Piagam ini merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP. 

Piagam ini juga merupakan penegasan komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. 

Dengan adanya piagam ini, diharapkan mampu menguatkan peran dan fungsi APIP dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

"Melalui piagam ini diharapkan dapat pula meminimalisasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Inspektorat dalam menjalankan tugasnya serta melaporkan hasilnya kepada kami selaku pimpinan," tuturnya.

Bupati menyarankan agar Inspektorat tidak ragu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terutama dengan adanya piagam ini yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pengawasan nantinya. 

Bupati pun mengingatkan perlunya komitmen seluruh perangkat daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, efektif, efisien dan bertanggung jawab.

"Dengan peran maksimal dari Inspektorat, niscaya kita mampu membangun Minsel yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai perwujudan dari salah satu misi pembangunan kita, yakni memantapkan birokrasi yang profesional melalui tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.

Usai sambutan Bupati, acara dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), DR. Setya Nugraha, SE, M.I.B.A.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Pengelolaan Keuangan Kabupaten Minsel DR. Syahfrudin Mosii, SE, MM, dan para pejabat teras di jajaran Pemkab Minsel. (Simon)