Pembunuhan Motif Pencurian, Tante Nona Meninggal Dengan 21 Tusukan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pembunuhan Motif Pencurian, Tante Nona Meninggal Dengan 21 Tusukan

Konferensi pers Polres Minut (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang cukup menghebohkan minut, dengan korban Fredrika Maluegha atau lebih dikenal tante Nona umur 70 tahun warga kelurahan Sarongsong Dua kecamatan Airmadidi Minahasa Utara.

Dalam jumpa Pers dengan awak media Biro Minut Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi yang didampingi Wakapolres Kompol Hans Biri dan kasat Reskrim AKP. Fandi Ba’u SIK, mengatakan pihak Polres Minut  saat ini telah menetapkan tersangka RTT alias Richard (19) warga desa Suwaan jaga III kecamatan Kalawat Minut dan sejumlah barang bukti.

Rahakbau mengatakan kronologis kejadian bahwa, pada hari Senin 12 April 2021 pukul 01:00 WITA bertempat dirumah korban diKelurahan Sarongsong Dua kecamatan Airmadidi, telah terjadi pembunuhan dengan motif pencurian.

Tersangka menggunakan sarung tangan, lampu flash dari handphone, memanjat pohon dan melompat masuk kehalaman rumah korban, setelah itu masuk ke dalam rumah korban lewat fentilasi.

Tersangka kemudian mengambil rokok sekitar 12 bungkus, voucher kuota, snack, setelah itu tersangka masuk ke kamar bertujuan mengambil dompet yang berisikan uang, tetapi korban terbangun dan mengetahui, karena kepanikan sudah diketahui korban yang sangat mengenal tersangka karena bertetangga, tersangka langsung memgambil gunting dan menusuk korban sebanyak 21 kali.

“Pada awalnya tersangka hanya bermaksud mencuri dengan mengambil rokok, snack, voucher kuota. Kemudian masuk ke kamar untuk mengambil dompet, tapi korban bangun dan ketahuan, tersangka langsung mengambil gunting dan menusuk korban. Pertama tersangka menusuk korban di leher dan korban jatuh ke lantai, tersangka kemudian menutup kepala korban dengan bantal dan terus menusuk korban hingga 21 kali, tersangka keluar dari rumah korban dengan cara yang sama dia masuk, yaitu lewat fentilasi," kata Rahakbau, Selasa (20/4/2021)

Rahakbau juga menjelaskan kronologi penangkapan, sejak hari Senin 12 April 2021, Polres Minut langsung melakukan penyidikan, dan mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat, dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK langsung mengamankan tersangka di desa Suwaan kecamatan Kalawat pada hari Jumat 16 April 2021 pukul 23:30 Wita.

“Berdasarkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat, tersangka diamankan didesa Suwaan kecamatan Kalawat hari Jumat 16 April pukul 23:30 Wita, juga atas kerja sama dari orang tua tersangka,” ujar Rahakbau.

Lanjut Rahakbau, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, KUHPIDANA dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain dalam melakukan penyidikan dan penetapan pasal yang menjerat tersangka.

“Dalam penyidikan dan penetapan pasal tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain, ini benar-benar sesuai hasil penyidikan dan jika ada informasi-informasi yang baru, akan ditindaklanjuti," pungkasnya.(Joyke)