Polres Minsel Ikut Zoom Launching Aplikasi SINAR Polri
Sulut24.com, MINSEL - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, MSi melaunching aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Online, pada Selasa (13/4/2021) lalu.
Aplikasi yang nantinya bisa diunduh di 'Play Store' tersebut, diberi nama SIM Online Nasional Presisi (SINAR) Polri.
Peluncuran aplikasi SINAR Polri digelar di Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, dan diikuti oleh seluruh jajaran Polri melalui Zoom secara virtual.
Launching aplikasi SIM online ini juga diikuti secara virtual oleh Satpas Polres Minsel.
Bertempat di ruang rapat Polres Minsel, pelaksanaan zoom launching SINAR Polri yang dimulai pukul 16.00 WITA, dihadiri Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Hadi Siswanto, SIK, MH, dan unsur Forkopimda Kabupaten Minsel.
Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Vera Lasut, AP, MSi.
Dalam arahannya via zoom kepada seluruh jajaran Polri, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi mengatakan, launching aplikasi SINAR Polri ini merupakan wujud transformasi di bidang pelayanan publik.
Mengingat situasi bangsa Indonesia yang masih di tengah pandemi Covid-19, Polri tetap berusaha memberikan pelayanan publik bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Kita tahu bersama, lalu lintas sebagai etalase pelayanan kepada masyarakat di lapangan. Sehingga dengan adanya layanan aplikasi ini, dapat menghilangkan penyalahgunaan wewenang," kata Kapolri Jenderal Listyo.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo, Korlantas Polri sudah berusaha melakukan perubahan dan membuktikan serta mampu memberikan perubahan dalam memberikan pelayanan SIM kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan aplikasi yang disiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk pelayanan SIM Online ini, maka proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM dapat dilakukan secara online.
Pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi ini, yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone.
Pemohon yang akan membuat atau memperpanjang bisa mengunduh aplikasi SINAR Polri, baik melalui 'App Store' atau 'Play Store' di telepon seluler. Dengan adanya aplikasi ini, pemohon perpanjangan SIM A dan C, tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” jelas Kapolri Jenderal Listyo.
Usai mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Hadi Siswanto, SIK, MH kepada wartawan mengatakan, launching aplikasi SINAR Polri ini sebagai pendukung program kerja 100 hari Kapolri yang presisi dan mengurangi mobilitas masyarakat dalam pengurusan SIM perpanjang A dan C dari mana saja.
Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) Angkatan 2013 ini menambahkan, kehadiran aplikasi SINAR Polri bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, dimana dan kapan saja. Dari aplikasi ini, masyarakat dapat terlayani dengan pengiriman dokumen untuk selanjutnya dapat diproses.
“Dengan adanya aplikasi SIM Online ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM, tidak perlu datang ke Polres Minsel lagi. Cukup download aplikasi SINAR Polri di handphone. Setelah registrasi sesuai data yang ada di aplikasi dan lakukan pembayaran di Bank BNI dan setelahnya, SIM akan dikirim melalui pos,” kata mantan Kasat Lantas Polres Tomohon ini. (Simon)