Pressure Kasus Tipikor, Sejumlah Aktivis Sangihe Sambangi KPK-RI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pressure Kasus Tipikor, Sejumlah Aktivis Sangihe Sambangi KPK-RI

Wasty Kamurahan Saat Berada di KPK (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Bergulirnya sejumlah dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dilingkup pemkab Sangihe dan tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian sejumlah aktivis dan pegiat anti korupsi di Sangihe.

Sebut saja dugaan kasus Tipikor pembangunan Keramba Jaring Apung (KJA) di Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe tahun 2018 yang erat kaitannya dengan Pinjaman Daerah dalam APBD tahun anggaran 2018.

Data yang dirangkum Sulut24.com, dugaan kasus Tipikor ini telah ditangani KPK sejak November 2018 lalu dan hingga saat ini masih terus beproses.

Hal tersebut, ikut dibenarkan salah satu pegiat Anti Korupsi Sangihe, Wasty Kamurahan. Ketika ditemui di Gedung KPK-RI Jakarta, Kamis (29/4) dirinya mengakui, hingga saat ini dugaan kasus Tipikor Pembangunan KJA masih terus didalami KPK. 

"Keterangan yang saya dapati tadi saat konfirmasi dengan Biro Pengaduan KPK, kasus KJA masih terus didalami dan tetap menjadi atensi KPK," kata Kamurahan sesaat setelah keluar dari Gedung KPK dibilangan Kuningang Persada Jakarta Selatan.

"Kita, pegiat - pegiat anti korupsi Sangihe terus mempressure KPK untuk menseriusi penanganan kasus KJA dan harus dituntaskan tentunya. Cepat atau lambat, saya yakin kasus ini pasti terungkap dan bisa segera menjerat oknum - oknum pemain anggaran daerah ini," tambah Kamurahan.

Sebelumnya, pengadaan KJA di DKP Sangihe pada tahun 2018 dicurigai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp. 6,2 miliar. Kasus ini mencuat ketika proyek pengadaan KJA dilaksanakan meski anggaran yang bersumber dari pinjaman daerah belum tersedia, bahkan belakangan dipastikan tidak bisa dicairkan. Pemerintah Kabupaten Sangihe akhirnya menggunakan pos anggaran lain untuk membayar jasa pihak ketiga. (Johan)