Sopir Ambulance Dipecat Tanpa Prosedur, CDAS: Ini Pemberhentian Arogan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sopir Ambulance Dipecat Tanpa Prosedur, CDAS: Ini Pemberhentian Arogan

Mobil ambulance puskesmas keliling Tamako (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Kasus Pemberhentian (Pemecatan) Tenaga Honorer kembali terjadi pemkab Sangihe khususnya dilingkungan kerja Dinas Kesehatan Daerah.

Pemecatan secara tiba - tiba dan tanpa prosedur, kali ini menimpa honorer yang bertugas sebagai sopir Ambulance di Puskesmas (PKM) Siloam Tamako beinisial DS. Kepada media ini, DS mengaku telah diberhentikan oleh Kepala PKM secara tiba - tiba tanpa ada pemberitahuan, surat, pembinaan, teguran, peringatan atau prosedur sanksi lainnya.

Menurut Sopir Ambulance yang telah mengabdi selama 16 tahun itu, dirinya sempat mengalami masalah pribadi sehingga sempat tak dapat bertugas secara maksimal. Namun, kata DS, dirinya tidak diberi peringatan atau teguran dan pembinaan, tapi langsung digantikan oleh sopir Ambulance yang baru.

Saat menghadap kepala PKM, kata DS, dirinya hanya diberitahu secara lisan bahwa posisinya sebagai sopir Ambulance telah diganti oleh orang lain. 

"Saat menghadap bos (kepala PKM, red), saya tidak dibina atau diberi peringatan. Saya cuman diberitahu bahwa sudah ada sopir pengganti," ungkap DS yang juga berstatus sebagai Tenaga Honorer eks K2 dan tercatat dalam data  base BKN.

Sementara itu, Community Driver Ambulance Sangihe (CDAS) menyatakan prihatin terhadap nasib DS yang dinilai telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh oknum kepala PKM. 

"Sangat disayangkan, DS diberhentikan tanpa surat, tanpa pemberitahuan atau peringatan dan pembinaan sebelumnya. "Ini pemberhentian secara Arogan," sembur ketua CDAS, Markus Mananohas.

Kepala PKM Siloam Tamako, dr Christian Parera ketika dimintai konfirmasi, sepertinya enggan memberikan komentar maupun tanggapan walaupun secara singkat dengan alasan sedang sibuk. 

"Kalo boleh ke Puskesmas jo mo konfirmasi biar jelas. Kita lagi sibuk ini. Besok habis pelayanan jo ke Puskesmas Tamako," tulis Parera melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Terpisah, Kadis Kesehatan Sangihe, dr Yopi Thungari MKes membenarkan adanya pemberhentian sopir Ambulance PKM Tamako. Namun, menurut Thungari, hal tersebut dilakukan oleh kepala Puskesmas karena DS diangkat oleh Kepala PKM dan dibiayai dari anggaran Puskesmas. 

"Sopir Ambulance Tamako diberhentikan oleh kepala PKM yang punya alasan terkait kinerja yang bersangkutan. Kepala PKM itu yang melakukan penilaian kinerja mereka," jelas Thungari. (Johan)