Wabup Rembang Pastikan Pelanggaran Netralitas 13 ASN Diproses Majelis Kode Etik
Sulut24.com, MINSEL - Ini warning keras bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Apalagi bagi ASN yang 'gemar' dan terbukti melakukan kegiatan politik praktis.
Pemkab Minsel memberi atensi serius soal pelanggaran kode etik di kalangan ASN. Buktinya, dua dari 13 ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas, kini telah menjalani sidang kode etik. Bahkan, saat ini sudah masuk tahap pemberian sanksi.
Hal ini dikemukakan Wakil Bupati (Wabup) Minsel, Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th ketika ditemui wartawan usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Edukasi/Sosialisasi Perlindungan Konsumen, di Hotel Sutanraja Amurang, Senin (19/4/2021).
"Sekarang ini, ada dua pejabat eselon II yang telah menjalani proses sidang kode etik. Sidang ini harus dilakukan demi penegakkan disiplin ASN. Terutama bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas," tegas Wabup Rembang.
Orang nomor dua di jajaran Pemkab Minsel ini menjamin, proses persidangan dilakukan secara independen, sehingga hasilnya pun independen.
"Proses persidangan kedua pejabat eselon II itu masih berlangsung dan saat ini sudah masuk tahap pemberian sanksi. Bagaimana keputusan sidangnya, majelis sidang pasti akan melaporkannya kepada Bupati," ungkapnya.
Ditanya mengenai bentuk sanksi yang dikenakan, Wabup Rembang mengaku belum bisa menjawabnya sekarang, karena belum menerima rekomendasi putusan sanksi dari majelis sidang.
Selain itu, dia juga mengaku masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Franky Donny Wongkar, SH.
"Saya belum menerima dan membaca hasil keputusan sidang dari majelis sidang. Tapi yang pasti, sanksi tegas akan diberikan. Ini demi penegakkan disiplin ASN dan supaya ada efek jera," tandasnya.
Menurutnya, hasil persidangan akan diajukan kepada Bupati dan selanjutnya akan dibawa ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi.
Wabup Rembang menambahkan, selain kedua pejabat eselon II tersebut, masih ada 11 ASN lagi yang dipastikan akan mengikuti sidang kode etik dengan jenis pelanggaran serupa, yakni pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 lalu.
Penanganan kasus pelanggaran netralitas 11 ASN itu, juga sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pada saat konsultasi, pihak KASN menyatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk diproses. Artinya, perkara tersebut kapanpun dapat diproses dan disidangkan," jelas Wabup Rembang.
Dia menjamin, Pemkab Minsel akan menangani dengan serius kasus pelanggaran netralitas 11 ASN tersebut.
Apalagi, kasus ini melibatkan pejabat eselon II dan III dan sempat ditangani oleh Bawaslu Minsel.
"Bila tidak diberi sanksi tegas, kejadian serupa bisa terulang lagi di masa mendatang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dua pejabat eselon II telah menjalani sidang kode etik. Bahkan, saat ini sudah masuk tahap putusan pemberian sanksi.
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Denny Kaawoan, SE, MSi selaku Ketua Majelis Sidang, dibantu anggota Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Drs. Ferdinand Roy Tiwa, dan Kepala Inspektorat Hendra Pandeynuwu, SE.
Kedua pejabat eselon II itu dijerat kasus netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
Kedua pejabat dimaksud masing-masing Sekretaris DPRD Minsel, Joins E. Langkun, SH, MSi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Corneles Mononimbar, MM.
Jenis pelanggaran yang dilakukan keduanya pun terhitung berat. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pemecatan dari jabatan atau paling rendah penurunan pangkat.
Diperoleh informasi, Sekretaris DPRD Minsel Joins E. Langkun, SH, MSi memiliki pelanggaran paling berat.
Berdasarkan pemeriksaan pihak KASN lewat akun media sosial, Langkun diduga telah melakukan ajakan sekaligus menyatakan diri mendukung salah satu pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara.
Dari hasil konsultasi dengan KASN, ancaman hukuman yang diberikan kepada Langkun paling berat berupa pemecatan sebagai ASN.
Sedangkan sanksi ringan berupa penurunan pangkat dan non job alias dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Minsel.
Sementara Kepala Disdukcapil, Drs. Corneles Mononimbar, MM, dijerat ancaman hukuman yang masih ringan dibandingkan Langkun. Selain juga perlu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain Langkun dan Mononimbar, pada Pilkada 2020 lalu pihak Bawaslu Minsel juga pernah melaporkan ke KASN mengenai kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 11 ASN di jajaran Pemkab Minsel.
Dari 11 ASN itu, sebagian besar merupakan pejabat eselon II dan III.
Terkait kasus tersebut, Pjs Bupati Minsel Drs Meiki M. Onibala, MSi juga pernah berkonsultasi dengan pihak KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (Simon)