Banggar DPRD Mitra Studi Komparasi di BPKAD Minsel - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Banggar DPRD Mitra Studi Komparasi di BPKAD Minsel

Tim Banggar DPRD Mitra saat silaturahmi sekaligus studi komparasi di BPKAD Minsel. (foto: sulut24/simon)

Sulut24.com, MINSEL -  Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan silaturahmi sekaligus studi komparasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (28/05/2021).

Setibanya di Kantor Bupati Minsel, tim Banggar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mitra yang juga Wakil Ketua Banggar, Katrien Mokodaser, langsung bertandang ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel.

Mokodaser turut didampingi Sekretaris DPRD Mitra Novry Raco, S.Sos, M.Si, unsur BPKAD Kabupaten Mitra, dan sejumlah Anggota Banggar, diantaranya Hi. Sukardi Mokoginta, Chris S. Rumansi, SP, M.Si, Fanly Mokolomban, Semuel Montolalu, SH, dan Tenny Kosegeran. 

Kedatangan tim Banggar tersebut, disambut hangat oleh Kepala BPKAD Minsel, Melky Manus, SSTP. 

Pada kesempatan itu, Manus turut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Johel Walangitan, SE, Kabid Akuntansi Henry Simbar, SE, Kabid Aset Ischaal Lilis Bangki, SE, dan Kabid Perbendaharaan Fendie Y. Werupangkey, SE.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan itu. Antara lain mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kabupaten Minsel yang telah diajukan ke pihak legislatif.

Tim Banggar DPRD Mitra dan BPKAD Minsel juga saling berbagi informasi tentang mekanisme penyelesaian  Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan refocusing anggaran untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Dalam penjelasannya, Manus mengatakan, refocusing dan rasionalisasi anggaran Covid-19 di Minsel mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19, dan Dampaknya.

Dikatakannya, pada tahun 2020 Pemkab Minsel telah melakukan refocusing dan rasionalisasi anggaran sebesar Rp31 miliar untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. 

Di tahun yang sama, Pemkab Minsel juga menyisihkan anggaran sebesar Rp59 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rinciannya, Rp42 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp17 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Pada tahun anggaran 2021 ini, Pemkab Minsel kembali melakukan refocusing dan rasionalisasi anggaran, hingga mencapai 65 persen dari total APBD Induk untuk penanganan dan pencegahan Covid-19," beber mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Minsel ini. 

Terkait masalah hutang ke pihak ketiga, lanjut Manus, tetap dicantumkan dalam laporan keuangan dan kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

"Proses pembayaran hutang dilakukan setelah ada keputusan pengadilan. Jadi, pihak ketiga harus mengajukan gugatan terlebih dahulu lewat Pengadilan Negeri (PN) Amurang," terang Manus. 

Sementara soal penetapan TGR yang menjerat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), diselesaikan lewat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR).

"Informasi dan masukan berharga yang kami peroleh dari BPKAD Minsel, akan kami jadikan acuan dalam menyusun Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kabupaten Mitra," kata Wakil Ketua Banggar/Wakil Ketua DPRD Mitra, Katrien Mokodaser kepada wartawan, usai pertemuan tersebut. (Simon)