Disahkan DPRD, Minut Miliki Perda Covid -19 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Disahkan DPRD, Minut Miliki Perda Covid -19

Bupati Joune Ganda Ketika Menerimah Laporan Fraksi Nasdem yang Dibacakan Salah Satu Anggota Fraksi Sarhan Antili (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan Covid -19 menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan ini dilakukan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Minahasa Utara Senin 10 Mei 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Denny Lolong  yang di hadiri langsung oleh Bupati Minut Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulong SH.MH.

Dari lima fraksi yang ada di DPRD Minut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar,  Nasdem, Demokrat dan fraksi Klabat semuanya menerimah dan menyetujui  Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu Bupati Joune Ganda SE memberi apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minut yang sudah melakukan pembahasan sampai ditetapkan Ranperda Covid - 19 menjadi Perda.

"Ini menunjukkan komitmen dan kesungguhan yang kuat dari kita semua, untuk melaksanakan tugas secara maksimal dan semoga  Perda Covid-19 ini bermanfaat untuk kita semua terlebih  rakyat Minut," ujar Bupati Joune Ganda. (Joyke)