Tidak Terdaftar 'Gadungan' Kesbangpol Minut Minta OKP, LSM, Ormas Segera Melapor - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tidak Terdaftar 'Gadungan' Kesbangpol Minut Minta OKP, LSM, Ormas Segera Melapor

Kaban Kesbangpol Minut dr. Lilly Lengkong (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Utara meminta berbagai organisasi yang ada agar segera melaporkan kepengurusannya.

"Baik Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) agar segera melapor ke kantor untuk data tahun ini," ujar Kaban Kesbangpol Minut dr. Lilly Lengkong.

dr. Lilly Lengkong di dampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Julius Mantiri mengatakan organisasi harus melapor untuk pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

"Segera melapor, karena ketika organisasi tersebut membuat kegiatan bisa saja polisi menghentikan kegiatannya, karena legalitas organisasi belum ada. Harus didaftar supaya legalitas itu jelas," ujar dr. Lilly Lengkong 

Sementara itu jumlah LSM mapun Ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Minut di Tahun 2021 ini berjumlah 30.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minut meminta berbagai organisasi yang ada agar segera melaporkan kepengurusannya.

"Baik Organisasi Kepemudaan (OKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) agar segera melapor ke kantor untuk data tahun ini," ujar Kaban Kesbangpol dr. Lilly Lengkong yang didampingi Kabid Julius Mantiri. (Joyke)