Usai Nikmati THR, ASN Minsel Bakal Kantongi Gaji 13 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Usai Nikmati THR, ASN Minsel Bakal Kantongi Gaji 13

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minsel, Melky Manus, S.STP. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Ini kabar gembira bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).

Setelah menikmati dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah, ribuan ASN Minsel bakal mengantongi dan mengecapi Gaji 13 pada Juni mendatang. 

"Jika tidak ada aral melintang, Gaji 13 akan cair bulan Juni jelang tahun ajaran baru," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minsel, Melky Manus, S.STP ketika dihubungi wartawan, akhir pekan lalu.

Hanya saja, menurut Manus yang turut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Johel Walangitan, SE, pihaknya hingga kini belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran Gaji 13.

"Tapi, sampai saat ini Juknis pembayarannya belum turun. Bila Juknisnya sudah keluar, kami akan segera melakukan pembayaran," ujarnya.

Ditambahkannya, pada H-5 Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Minsel melalui BPKAD telah menyalurkan anggaran sebesar Rp16,7 miliar untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggaran tersebut disalurkan bagi 3.642 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat negara (Bupati dan Wakil Bupati), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Besaran anggaran THR tersebut, tidak termasuk anggaran THR bagi 30 anggota dewan yang tertata langsung di pos anggaran Sekretariat DPRD Minsel.

Penyaluran THR dilakukan, selain karena Juknis pembayaran sudah diedarkan, juga karena ketersediaan anggaran di kas daerah masih mencukupi.

"Pada pembahasan refocusing anggaran, Pemkab Minsel tidak mengurangi pembayaran THR. Anggaran yang digeser hanya anggaran pengadaan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," jelas Manus.

Menurutnya, pembayaran THR mengacu pada PP 63 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH.

Pembayaran THR dilakukan setelah masing-masing SKPD mengajukan dan memasukkan dokumen permintaan pembayaran. 

"Setelah dokumen permintaan pembayaran diverifikasi, dana THR langsung ditransfer ke rekening ASN masing-masing via Bank SulutGo Cabang Amurang," pungkas mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Minsel ini. 

Dari pantauan wartawan di Bank SulutGo Cabang Amurang, sejak H-5 Idul Fitri ribuan ASN menyambangi Bank SulutGo Cabang Amurang untuk menarik dana THR.

"Iya, kami telah melayani pencairan THR bagi para ASN di jajaran Pemkab Minsel," kata Pimpinan Bank SulutGo Cabang Amurang, Reyne Roring, SE didampingi Manager SDM dan Umum Hendrie Kaawoan, SE. (Simon)