Beroperasi Lagi, Warga Soroti Judi Sabung Ayam di Kilo Dua - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Beroperasi Lagi, Warga Soroti Judi Sabung Ayam di Kilo Dua

Lokasi judi sabung ayam di Kilo Dua, Kecamatan Amurang. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Warga Amurang belakangan ini diresahkan dengan aksi judi sabung ayam di jalur Jalan Amurang-Tombatu, tepatnya di Kilo Dua, Kecamatan Amurang.

Pasalnya, kegiatan yang meresahkan warga ini, sudah satu bulan lebih beroperasi, tanpa ada tindakan tegas dari aparat keamanan. 

Padahal, lokasi judi tersebut mudah dijangkau karena terletak di pinggiran jalan.

Sekilas tampak seperti gudang atau bengkel dengan konstruksi tiang penyanggah baja ringan dan atap seng.

Sebelumnya, lokasi judi sabung ayam ini pernah digerebek dan ditutup oleh mantan Kapolsek Amurang, Iptu Wensy Saerang, SE.

Informasi yang diperoleh wartawan, aksi judi sabung ayam tersebut digelar 4 kali seminggu yakni tiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu. 

Omzetnya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah sekali gelar sabung ayam. Lokasi judi ini ditengarai dikelola oleh dua orang, masing-masing lelaki berinisial AB yang juga sebagai pemilik lahan, dan lelaki FS.

Dalam sehari, bisa digelar sabung ayam hingga 3 ronde. Di saat lagi ramai pengunjung, bahkan bisa digelar hingga 4 ronde.

Aksi judi sabung ayam digelar 3-4 hari dalam seminggu. (foto: Ist)

Lebih miris lagi, masih menurut sumber, bebasnya aksi perjudian ini dikarenakan pihak pengelola disinyalir mendapat back up dari segelintir oknum petugas.

"Informasi yang kami peroleh, pihak pengelola memberikan "upeti" mingguan kepada segelintir oknum petugas.  Makanya aksi perjudian itu hingga kini masih bebas beroperasi," ungkap sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kecamatan Amurang kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021). 

Tidak hanya unsur judi yang disoroti warga, tapi juga terkait potensi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Setiap kali beroperasi, terjadi kumpulan massa, baik pemilik ayam sabung maupun penonton. Ini tentu berpotensi terjadinya pelanggaran prokes, karena sudah tidak saling jaga jarak lagi. Banyak warga yang datang menonton tanpa memakai masker," beber mereka.  

Mereka meminta Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara Hadiputra, S.Tr.K untuk segera menindak tegas praktik judi yang meresahkan warga tersebut.

"Kami berharap Kapolsek Amurang yang baru berani memberantas praktik perjudian tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas, ini tentu patut dipertanyakan," tukas mereka sembari meminta agar identitas mereka tidak disebutkan.  

Bila pihak Polsek Amurang tidak berani menutup lokasi perjudian tersebut, mereka pun meminta Polres Minsel untuk segera ambil tindakan nyata.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu pihak Polres Minsel pernah mengobrak-abrik lokasi sabung ayam di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan. Padahal, lokasi perjudian itu terletak di wilayah hukum Polsek Tumpaan. 

"Setahu kami, Pak Kapolres Minsel tidak kompromi terhadap segala bentuk perjudian. Kita lihat saja nanti, apakah ada bandar judi yang kebal hukum di Minsel," tutur mereka lagi. 

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK ketika dihubungi menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aksi perjudian, apapun bentuknya.

"Terima kasih atas informasinya. Saya akan tindak lanjuti," ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara Hadiputra, S.Tr.K saat dihubungi berjanji akan memberantas segala bentuk aksi perjudian, termasuk judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Amurang.

"Sudah jadi atensi pimpinan untuk judi, apapun bentuknya, wajib diberantas. Terima kasih atas informasinya," ujar Iptu Bayu.

Menurutnya, selain lokasi sabung ayam di Kilo Dua, pihaknya juga saat ini sedang melacak kegiatan serupa di kompleks GOR, di Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat. (Simon)