Gauli Anak di Bawah Umur, ‘Pangeran Cinta’ Tenga Diamankan Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gauli Anak di Bawah Umur, ‘Pangeran Cinta’ Tenga Diamankan Polisi

Tersangka lelaki JR alias Yosua. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Petualangan cinta lelaki JR alias Yosua (21), warga Desa Pakuure Satu, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya berakhir di ranah hukum. 

Tersangka JR diamankan personel Polsek Tenga atas laporan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban perempuan Mawar (nama disamarkan), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga. 

Korban Mawar saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah di wilayah kecamatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021.

Tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban, baik di Desa Pakuure maupun di rumah kos-kosan salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke pada Kamis siang (03/06/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek Tenga. (Simon)