Kementerian ESDM Evaluasi Izin Tambang PT TMS di Sangihe - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kementerian ESDM Evaluasi Izin Tambang PT TMS di Sangihe

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Penolakan masyarakat Kabupaten Sangihe terhadap tambang mulai mencapai titik hasil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi izin tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Langkah evaluasi tersebut dikatakan Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, Sabtu (12/6/2021) di Jakarta kepada wartawan.

Sebagaimana diberitakan detik.com (12/6/2021), langkah Kementerian ESDM melakukan evaluasi izin PT TMS untuk menindaklanjuti adanya penolakan masyarakat.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK (kontrak kerja) PT TMS," kata Ridwan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, sebut Ridwan kemudian, Kementerian ESDM dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan.

Tidak hanya itu, Ridwan mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS berjalan sesuai aturan.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Larya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997. Sedangkan izin lingkungan PT TMS diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020. Dalam izin lingkungan  disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 ha dari total luas wilayah sebesar 42 ribu ha.

Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan menyampaikan total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 ha. Luas tersebut kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS.

"Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," ujar Ridwan.

Selain itu, Kementerian ESDM telah membenarkan pihaknya menerima surat pribadi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong SE. Pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021," ujar Ridwan selanjutnya.

Diketahui, Wabup Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT TMS ke Kementerian ESDM. Surat pembatalan izin tambang itu dikirim Helmud atas inisiatif pribadi, bukan mengatasnamakan Pemkab Sangihe.

"Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi," kata Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf, Jumat (11/6) lalu.

Selaku Sekda Sangihe, Harry mengaku tidak tahu banyak tentang isi surat tersebut. Malah surat itu baru diketahui setelah viral di media sosial (medsos). (ag/*)