Mulai Tuai Tanggapan, Tarif Baru Tanda Masuk Pelabuhan Manado Berlaku 1 Juli - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Mulai Tuai Tanggapan, Tarif Baru Tanda Masuk Pelabuhan Manado Berlaku 1 Juli

Papan informasi tarif baru tanda masuk pelabuhan Manado (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Tarif baru masuk dan jasa terminal pelabuhan Manado berlaku 1 Juli 2021. Berlakunya tarif baru tersebut diumumkan terbuka oleh PT Pelindo Manado pada baliho yang dipasang di areal jalan masuk pelabuhan.

Pengumuman berlakunya kenaikan taif baru tersebut menuai berbagai tanggapan masyarakat asal Nusa Utara. Salah satunya status akun facebook Ramly Janis, Senin (28/6/2021). Status tersebut sudah delapan kali dibagikan.

Postingan Ramly disertai beberapa foto dirinya. Termasuk juga foto baliho pengumuman kenaikan tarif baru tersebut. "Selamat Pagi untuk semua pemangku kepentingan terkait," tulis Ramly memulai status postingannya.

"Kami sebagai warga pelaku Perjalanan Tahuna Manado setelah mengalami kondisi seperti ini tentu sangat merasa terpanggil utk meneruskan informasi kepada pihak terkait," tulus Ramly selanjutnya.

Ramly kemudian melanjutkan, adapun menjadi informasi kami adalah sebagai berikut.

1. Adanya pemberlakuan penagihan Tarif masuk Terminal Penumpang Kapal Laut Manado Tahuna, Manado Ternate, Manado Talaud, Manado Sitaro.

2. Tarif Tagihan pemberlakuannya tertanggal 1 Juli 2021 tapi dari beberapa hari ini sdh ada penagihan oleh Pihak PT. Pelindo.

Terkait hal dimaksud, Ramly memohon perhatian legislatif dan eksekutif bisa menstabilkan kondisi dimana saat sekarang masih minimnya pendapatan/penghasilan di masa Pandemic Covid 19. "Olehnya itu sangat berharap agar kebijakan ini untuk sementara ini bisa nya dipending lah sampai kondisi perekonomian kita membaik," tulisnya.

"Kami sangat membutuhkan layanan yg terbaik sebagaimana yang sudah di berikan oleh Pihak PT. Pelindo 4 namun sebagai warga yang baik tentu wajib juga membantu Pemerintah dan Masyarakat untuk bisa menggratiskan berbagai pungutan yang tertuang dalam Papan Informasinya," tutup Ramly.

Adapun tarif baru yang diumumkan PT Pelindo, untuk penumpang dikenakan tarif masuk Rp10 ribu per sekali berangkat. Sedangkan bagi pengantar berlaku Rp5 ribu untuk satu kali masuk.

Selanjutnya, tarif masuk kendaraan sedan dan pickup sebesar Rp12 ribu. Tarif untuk truk besar Rp10 ribu, sepeda motor Rp4 ribu, dan gerobak Rp3 ribu. Untuk kade besar Rp60 ribu, kade kecil Rp40 ribu, dan barang bagasi sebesar Rp30 ribu untuk sekali masuk.

Khusus tarif masuk kendaraan berlaku akumulatif per jam. Akumulasi per jam bagi sepeda motor seribu rupiah, sedan/pickup dua ribu dan truk sebesar tiga ribu rupiah.(agi/*)