Terlibat Narkotika, Dua Lelaki Bolmut Diringkus Polres Minsel - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terlibat Narkotika, Dua Lelaki Bolmut Diringkus Polres Minsel

 Kapolres Minsel saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Tersangka masing-masing berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Englang (17), keduanya warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).  

Petugas juga berhasil menyita barang bukti (babuk) berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram, dan dua unit telepon genggam.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK saat menggelar Konferensi Pers yang dihadiri puluhan wartawan media cetak, TV dan online, di ruang Sat Resnarkoba, Jumat (04/06/2021) pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu di sebuah kendaraan bus yang bergerak dari arah Palu hendak menuju Manado. 

Anggota Sat Resnarkoba kemudian langsung bergabung dengan kegiatan Ops Yustisi melaksanakan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Markas Komando (Mako) Polres Minsel. 

Dalam razia tersebut, tim menghentikan salah satu bus yang dicurigai dan langsung melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang kiriman kue brownis yang setelah dibuka ternyata berisi 15 paket sabu-sabu dalam plastik bening," jelas Kapolres Minsel yang turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.

Paket kemudian ditutup lagi dan dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui pemilik paket tersebut.   

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel gabungan Ditres Narkoba Polda Sulut dan Sat Resnarkoba Polres Minsel, petugas akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan kedua tersangka di salah satu desa, di wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.  

"Status kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel, sejak hari Kamis tanggal 3 Juni 2021," imbuh Kapolres Minsel. 

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Perwira Menengah (Pamen) Polri ini. (Simon)